Pembahasan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengharapkan masukkan dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang SPBE, Dra Hj Rachmah Norlias mengemukakan itu, usai rapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis (19/8) siang.

"Pembahasan Raperda tentang SPBE sudah sampai sekitar 70 persen. Kita mengharapkan masukkan dari Pemkab/Pemkot buat penyempurnaan," ujar "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjawab Antara Kalsel.

"Pertemuan dengan Pemkab/Pemkot se-Kalsel rencananya 23 Agustus 2021, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Ketika ditanya, apakah Pansus akan berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemenangan) di Jakarta untuk finalisasi konsultasi Raperda SPBE, dia menyatakan, tidak.

"Kendati DKI Jakarta sudah zona hijau. Untuk sementara kami Pansus tidak ke Jakarta," tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin itu.

Ia berharap, walau tanpa tatap langsung konsultasi Raperda tentang SPBE jajaran Pemprov Kalsel tersebut, pihak Kemendagri dapat memfasilitasi buat pengesahan menjadi Perda.

"Sesudah pertemuan dengan Pemkab/Pemkot nanti, Pansus tinggal penyempurnaan redaksional. Kemudian mengirimkan ke Kemdagri untuk evaluasi dan mendapatkan fasilitasi," demikian Hj Rachmah.

Sebelumnya dalam kata pengantarnya, Penjabat Gubernur Kalsel Dr Safrizal ZA MSi menjelaskan, tujuan pengajuan Raperda SPBE guna lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal lain yang tidak kalah penting dengan Perda tentang SPBE nanti menghindari hal-hal negatif dalam pelayanan sebagai sebab akibat dari birokrasi pemerintahan," ujarnya.

"Kesemua itu dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa," demikian Safrizal.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021