Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Ahmad Nur Irsan Finazli meminta insentif bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 diutamakan dalam APBD Perubahan tahun 2021.

"Kami minta insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 diutamakan dalam pengganggaran KUA PPAS APBD Perubahan 2021. Tidak boleh ada penundaan dalam pembayaran," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, pembayaran insentif nakes merupakan hak bagi mereka dan kewajiban Pemkot Banjarbaru untuk membayarnya melalui dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Diharapkan, anggaran APBD P 2021 itu dimaksimalkan untuk pemenuhan urusan wajib yang tidak bisa ditunda baik insentif bagi nakes, insentif Ketua RT/RW,  insentif guru-guru maupun insentif bagi SKPD lainnya. 

"Semuanya harus dianggarkan dalam APBD Perubahan agar tidak ada lagi keluhan nakes, ketua RT/RW maupun guru yang mengeluh insentif mereka belum dibayar pemkot," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru itu. 

Dikatakan, pihaknya juga sudah mewanti-wanti Pemkot Banjarbaru agar tidak melakukan pembelian atau pengadaan barang yang tidak urgent karena harus mengutamakan hal yang lebih penting di masa pandemi. 

"Intinya, pembelian barang yang bisa ditunda, tunda saja tahun berikutnya karena kita harus lebih peduli pada situasi himpitan ekonomi dimasa pandemi dan anggaran pemulihan ekonomi harus diutamakan," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021