Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 57,4 gram narkotika jenis sabu-sabu.


"Pemusnahan sabu-sabu sitaan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Kota Banjarbaru Kompol Sukardi saat pemusnahan di Banjarbaru, Kamis.

Dijelaskan, sesuai pasal tersebut maka barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan penyidik kepolisian, wajib dimusnahkan jika sudah ditetapkan kejaksaan negeri.

"Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu," ungkapnya.

Kepala Satresnarkoba AKP Sumardi mengatakan, puluhan gram sabu-sabu itu merupakan barang bukti milik dua tersangka pengedar yang ditangkap anggota Satresnarkoba.

Disebutkan, barang bukti sabu-sabu seberat 48,8 gram merupakan milik tersangka berinisial ST yang ditangkap petugas pada Rabu (13/5) di Kecamatan Gambut.

"Barang bukti lain seberat 8,6 gram milik tersangka RA yang ditangkap petugas, Kamis (14/5) di rumahnya Komplek Guntung Paring Banjarbaru," ucap Sumardi.

Dikatakan, kedua tersangka yang terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 UU no 35 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan kedua tersangka terbukti memiliki narkotika dan siap menjualnya kepada orang lain yang memesannya," kata kasat.

Ditambahkan, tersangka ditahan sejak penangkapan dan kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan ke pengadilan setempat.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015