Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan semua warga masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan, seperti terkait kebersihan dan kesehatan.

Harapan anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper tentang Lingkungan Hidup di Banjarmasin, Sabtu (7/8) siang.

"Sebab tanpa partisipasi masyarakat, pemerintah sulit mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu

"Oleh karena partisipasi masyarakat merupakan keniscayaan dalam upaya mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Itulah yang melatarbelakangi Sosper tentang Lingkungan Hidup," demikian Suripno Sumas.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin H Wahyun Hardi Cahyono SPL, MS sekilas memaparkan hal-hal yang membuat pencemaran lingkungan serta upaya pencegahan.

Sosialisasi Perda tentang Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh anggota DPRD provinsi setempat H Suripno Sumas dengan narasumber Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin H Wahyu Hardi Cahyono dan anggota DPRD Kota setempat H Dedy Sofian di Banjarmasin, Sabtu (7/8) siang. (Syamsuddin Hasan)

Dalam paparannya menerangkan antara lain penurunan kualitas air sungai di ibukota Provinsi Kalsel karena pencernaan oleh limbah rumah tangga seperti halnya penampungan tinja pembuatan masih secara tradisional.

Selain itu, berupa sampah seperti di "Kota Seribu Sungai" Kota Banjarmasin dengan tingkat produksi per hari minimal berkisar antara 500.000 - 700.000 kilogram, lanjutnya.

Oleh sebab itu, dia menyarankan, warga masyarakat Kota Seribu Sungai Banjarmasin agar memberdayakan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) milik pemerintah kota (Pemkot) setempat.

Guna mengatasi persampahan, dia menyarankan, agar warga masyarakat atau setiap rumah tangga melakukan pemilihan lebih awal antara sampah organik dan anorganik, yang kesemua itu akan bernilai ekonomi.

Sebagai contoh, sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau pupuk yang dapat bernilai jual, lanjutnya di hadapan puluhan warga masyarakat dari perwakilan wilayah kecamatan di Banjarmasin.

Begitu juga sampai kering yang pengelolaan bisa melalui "Bank Sampah" dan dapat pula membantu perekonomian rumah tangga, demikian Wahyudi.

Narasumber sosialisasi Perda tentang Lingkungan Hidup di Kalsel oleh anggota DPRD provinsi setempat H Suripno Sumas. Di samping kanan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin H Wahyu Hardi Cahyono dan DPRD Kota setempat H Dedy Sofian (samping kiri). (Syamsuddin Hasan)

Senada dengan Suripno Sumas dan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin dari Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota setempat H Dedy Sofian.

"Persampahan salah satu permasalahan Kota Banjarmasin yang memerlukan perhatian atau partisipasi semua pihak dengan penanganan/mengatasi," lanjutnya seraya mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

"Dengan mematuhi Prokes insya Allah kita terhindar dari COVID-19 atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona tersebut," demikian Dedy.

Sosper yang berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 tersebut tetap menerangkan Prokes seperti memakai masker dan membersihkan tangan dengan "hand sanitizer" (cairan pembersih tangan).





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021