Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mempersilakan orang tua murid maupun anggota masyarakat lainnya jika ada sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) apalagi mewajibkan siswa membelinya. 

"Silakan laporkan jika masih ada sekolah yang menjual dan mewajibkan siswa membeli LKS. Kami membuka hotline WA 0812-5107-9997 dan setiap  laporan akan ditindaklanjuti," ujarnya di Banjarbaru, Rabu. 

Kegeraman orang nomor satu di Pemkot Banjarbaru atas laporan adanya sekolah yang mewajibkan siswa membeli LKS diluapkan wali kota melalui pesan ke berbagai media sosial yang dilanjutkan ke grup-grup. 

Isi pesannya yang dibagikan, Selasa (3/8) malam yakni "Malam ini ulun Wali Kota Banjarbaru masih menerima laporan sekolah menjual LKS Idaman, dan sekali lagi ulun sampaikan LKS idaman tidak wajib digunakan sekolah di Banjarbaru, apalagi mengharuskan siswa/i menebus buku tersebut," tulisnya.

Ditekannya pula, apabila masih ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pendamping pelajaran sekolah itu, segera laporkan kepada pihaknya dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku. 

"Apabila masih ada sekolah atau kepala sekolah atau guru dan atau pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku ini, laporkan ke kami melalui Hotline WA  0812-5107-9997," tegas Opie sapaan wali kota. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan per tanggal 19 Mei 2021 lalu melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, baik dijual sendiri ataupun kerja sama toko buku. 

Larangan menjual buku pendamping maupun LKS Idaman itu disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru, dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik ditembuskan langsung ke Wali Kota Banjarbaru. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021