Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota se-Provinsi Kalimantan Selatan diminta mempercepat penyediaan anggaran bantuan sosial dari dana APBD untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar didampingi Kepala Bakeuda dan Inspektur Kalsel di Banjarmasin, Selasa, usai mengikuti sosialisasi tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan sosial,

Berdasarkan sosialisasi yang digelar secara virtual, pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD .

"Bantuan tersebut bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi COVID-19," katanya.

Pada sosialisasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, disampaikan, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD

Pemda, wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.

Selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021