Bupati Hulu Sungai Selatan(HSS), H. Achmad Fikry, menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, di Ruang Paripurna DPRD HSS.

Ia mengatakan, pendirian Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) ditujukan untuk pengembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

"Sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan, tata kelola perusaahan yang baik, sehingga dapat memperoleh laba atau keuntungan," katanya, dalam keterangan, Senin (26/7) pagi.

Dijelaskan dia, walaupun pada dasarnya Kabupaten HSS sudah memiliki BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan air minum yaitu PDAM HSS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II HSS Nomor10 Tahun 1990.

Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2019, BUMD mendapat pengaturan secara khusus, yaitu dalam bab 12 yang terdiri dari 13 pasal.

Berdasarkan ketentuan pasal 331 UU 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang di tetapkan dengan Perda yang terdiri dari dua bentuk Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

"PDAM HSS memilih bentuk persero daerah dengan berbagai pertimbangan antara lain keterlibatan pemerintah provinsi untuk memberi kontribusi, terhadap pelayanan air bersih untuk masyarakat HSS dalam bentuk kepemilikan saham," katanya.

Dengan demikian, menurut dia tujuan dari pembentukan perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit ini adalah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah, terutama berkaitan dengan kepentingan umum dapat dioptimalkan.

Selain itu, benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan tetap berperan aktif, baik dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian di daerah.

Baca juga: Ketua DPRD HSS ingatkan batas waktu pembahasan KUA PPAS 2022

Baca juga: Persetujuan bersama perda APBD 2020 wujud kemitraan DPRD dan Pemkab HSS

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021