Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin meminta masyarakat jangan panik terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang dilaksanakan 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

"Kami minta masyarakat tenang dan tidak panik karena kebijakan yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah dan semua harus taat demi mencegah penyebaran COVID-19 di Banjarbaru," ujarnya, Sabtu. 

Pernyataan itu disampaikan wali kota didampingi Wakil Wali Kota Wartono usai memimpin rakor tindak lanjut atas penetapan Banjarbaru kategori PPKM level IV seperti yang diputuskan KPC-PEN pusat.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Mendagri atas penerapan PPKM level IV bagi Kota Banjarbaru meski pun sesuai data KPC-PEN Banjarbaru masuk kategori tertinggi penyebaran COVID-19 itu. 

Menurut dia, pihaknya berupaya mencari formulasi terbaik sehingga penerapan PPKM level IV diharapkan tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat meski pun dipastikan semua sektor terdampak. 

"Kami bersama Forkopimda akan mencari formulasi terbaik sehingga masyarakat tidak terbebani. Memang semua pasti terdampak tetapi akan diupayakan agar dampak itu tidak terlalu besar merugikan," ungkapnya.

Ditekankan, selama penerapan PPKM level IV, seluruh sektor diminta taat aturan sehingga tidak kena sanksi petugas disamping setiap individu menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. 

Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Banjarbaru juga meminta masyarakat menyiapkan segala sesuatu karena penyekatan diberlakukan di empat pintu masuk menuju Banjarbaru.

"Pos penyekatan akan diaktifkan pada empat titik masuk Kota Banjarbaru dan ada pemeriksaan kelengkapan surat tugas kantor maupun surat sudah di vaksin sehingga itu semua wajib dilengkapi," pesannya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menegaskan, penyekatan akan dilakukan pada empat pintu masuk Banjarbaru dan setiap orang akan diperiksa kelengkapan surat maupun tujuannya. 

"Empat titik penyekatan dijadi petugas gabungan TNI/Polri, dibantu Satpol PP, Dishub dan petugas lainnya. Pesan kami, lengkapi surat dari pimpinan kantor dan juga surat sudah divaksin, jika tidak diputar balik," tegasnya. 

Disebutkan, empat titik penyekatan yang dijaga personel gabungan yakni di depan Kota Citra, pos titik Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q mal dan pos jalan di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021