Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menegaskan Banjarbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV sejak tanggal 26 Juli 2021.

"Silakan disampaikan ke masyarakat bahwa Banjarbaru menerapkan PPKM level IV mulai Senin tanggal 26 Juli 2021," ujar kapolres dalam rapat koordinasi Forkopimda dan dinas terkait di Banjarbaru, Sabtu. 

Rakor yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan Pemkot dipimpin Wali Kota H M Aditya Mufti Arifin bersama Wakil Wali Kota Wartono, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam M, Ketua DPRD Fadliansyah dan Kajari Andri. 

Sementara, unsur Pemkot yang hadir yakni Sekdakot Said Abdullah, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait diantaranya Kepala Dinkes, Dinsos, BPBD, Kominfo, Disdag, Satpol PP, Dishub, BPKAD dan Disporabudpar. 

Menurut kapolres, pihaknya didukung personel TNI dan dinas serta instansi terkait akan melakukan penyekatan masuk dan keluar Banjarbaru untuk membatasi aktivitas masyarakat terkait PPKM level IV tersebut. 

"Ada empat pintu penyekatan yang akan diaktifkan dan dijaga personel gabungan yakni di depan Kota Citra, titik Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q mal dan jalan di Kelurahan Bangkal, Cempaka," sebutnya. 

Ditambahkan, setiap pintu penyekatan akan dilakukan pemeriksaan setiap orang yang masuk dan diperiksa ada tidaknya surat izin dari kantor untuk sektor esensial, sedangkan sektor esensial tidak dibolehkan lewat. 

"Makanya, kami minta perusahaan untuk menyiapkan kartu bagi setiap pekerja sektor esensial sehingga bisa melewati pos penyekatan. Jika tidak maka diminta untuk kembali," ucap kapolres menegaskan. 

Rapat koordinasi yang dimulai pukul 14.30 WITA masih berlangsung hingga pukul 16.00 WITA diisi penyampaian laporan setiap dinas dan instansi terkait mengenai kondisi Banjarbaru terkini berkaitan dampak COVID-19. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021