Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menegaskan, pihaknya masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait status PPKM level III yang ternyata Banjarbaru tidak masuk dalam instruksi tersebut. 

"Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya, tanggal 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM level III, harapan kami, tidak masuk," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.

Dijelaskan, penetapan Kota Banjarbaru masuk status PPKM level III setelah digelarnya Video Conference dengan Presiden Joko Widodo, Senin (19/7) dimana kota berjuluk Idaman masuk level berbahaya penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ditindaklanjuti pada rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya. 

"Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM level III sesuai keputusan KPC-PEN sejak tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya," jelas dia.

Belakangan, keluar instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam pengumuman yang dikeluarkan KPC-PEN dan informasi itu dikonfirmasi dengan Pj Gubernur Kalsel untuk memastikannya. 

"Hasil konfirmasi kami dengan Pj Gubernur Kalsel, pengumuman yang memasukan Banjarbaru dalam status PPKM level III masih dievaluasi dan diminta menunggu kepastian setelah tanggal 25 Juli 2021," ucap wali kota. 

Sebelumnya, wali kota bersama unsur Forkopimda dan dinas serta instansi terkait menggelar rapat tindak lanjut status PPKM level III yang disematkan kepada Banjarbaru seiring tingginya penyebaran COVID-19 di kota itu. 

Hasilnya diputuskan Kota Banjarbaru melaksanakan PPKM level III dengan pembatasan yang sudah diatur pusat dan akan diterapkan di Banjarbaru sesuai ketentuan mengacu SK wali kota maupun aturan dalam perda. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021