Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mempertanyakan dasar pengenaan tarif penumpang kapal perintis KM Delta Sembada yang melayani rute Pulau Sembilan-Kotabaru sekitar Rp50.000 sekali jalan sehingga dikeluhkan masyarakat.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni AF di Kotabaru, Rabu mengatakan, mendapat informasi dari beberapa pihak khususnya masyarakat di Pulau Sembilan yang mengeluh atas penetapan tarif kapal perintis yang berlaku sejak beroperasi Maret.

"Kami mendengar dan bahkan menerima keluhan masyarakat, adanya pengenaan tarif kapal perintis Rp50.000 per kepala, mereka keberatan adanya kenaikan tersebut," kata Mukhni.

Dikatakan, selain kenaikan tarif dari tahun sebelumnya Rp30.000, masyarakat juga keberatan atas perlakuan manajamen kapal diskriminatif bagi masing-masing penumpang.

Mukhni yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I yakni, Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Kepulauan mengaku, mendapat keterangan warganya bahwa manajemen kapal perintis membebaskan tarif alias gratis bagi pegawai di lingkungan kecamatan, tetapi hal itu tidak berlaku bagi masyarakat lainnya.

"Bahkan termasuk kepala desa di daerah tersebut juga tetap dikenakan tarif Rp50.000 dengan fasilitas selembar tikar," katanya seraya mengungkapkan hal itu merupakan tindakan yang wajar.

Oleh karenanya, kapasitasnya sebagai wakil rakyat, politisi Partai Golkar ini meminta jajaran Legislatif khususnya dari Komisi II untuk mengundang sejumlah pihak terkait, baik Dishubkominfo, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan lainnya guna konfirmasi sekaligus berkoordinasi mengatasi masalah ini.

Lebih lanjut Mukhni menjelaskan, dua point penting yang perlu dikonfirmasi, yakni penetapan tarif sebesar Rp50.000 per kepala itu apa dasarnya. Sebab kalau dulu dengan tarif Rp30.000 memang berdasarkan keputusan Dishub.

Kedua, menyangkut standar ganda dalam perlakuan bagi penumpang, kenapa harus ada yang gratis bagi pegawai kecamatan, tetapi ternyata tidak bagi aparat pemerintah lainnya, padahal operasional kapal ada subsidi pemerintah.

"Kami berharap agar ini segera dituntaskan, bahkan saya sendiri akan turut mendampingi Komisi II untuk melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait," tegas Mukhni.

Nakhkoda Kapal Perintis KM Delta Sembada Usman menjelaskan, pihaknya pernah memberlakukan tarif penumpang Rp45.000 per orang dan sewa tikar Rp5.000.

"Tetapi saat ini sudah kami turunkan menjadi Rp35.000 per orang dan sewa tikar Rp5.000 sehingga kalau penumpang menyewa tikar, total bayar Rp40.000," terang dia.

Pemberlakukan tersebut diterapkan kepada penumpang dewasa, bagi penumpang anak-anak tidak bayar atau gratis.

Menyangkut soal ataf kecamatan yang gratis, itu karena ada permintaan sehingga pihak kapal meberikan kebijakan. Padahal, dari perusahaan tetap saja semuanya harus bayar.

  "Sedangkan Kepala Desa tidak tetap bayar, karena mereka tidak mengajukan ke pihak kapal, apabila mengajukan mungkinada kebijakan," paparnya.    

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015