Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar perkasa lahan pada kawasan perkotaan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) tersebut selesai tahun depan atau 2022.
Ketua Komisi I yang juga membidangi pertanahan, Dra Hj Rachmah Norlias atau yang akrab dengan sapaan Ibu Amah mengemukakan itu menjawab Antara Kalsel Kalsel usai memimpin rapat dengan Biro Umum Setdaprov setempat di Banjarmasin, Kamis (15/7) siang.
"Berdasarkan pengakuan Biro Umum Setdaprov Kalsel pada kawasan perkantoran mereka di Banjarbaru (35 kilometer dari Banjarmasin) memang ada yang belum selesai ganti ruginya," kutip "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut mereka akan usulkan dalam APBD Kalsel 2022," ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin itu.
Sementara dari Biro Umum Setdaprov Kalsel menerangkan, ada 73 orang yang mengaku lahan milik mereka belum penyelesaian ganti rugi.
"Biro Umum Setdaprov Kalsel tersebut akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang seperti pengecekan keabsahan kepemilikan," demikian Ibu Amah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua Komisi I yang juga membidangi pertanahan, Dra Hj Rachmah Norlias atau yang akrab dengan sapaan Ibu Amah mengemukakan itu menjawab Antara Kalsel Kalsel usai memimpin rapat dengan Biro Umum Setdaprov setempat di Banjarmasin, Kamis (15/7) siang.
"Berdasarkan pengakuan Biro Umum Setdaprov Kalsel pada kawasan perkantoran mereka di Banjarbaru (35 kilometer dari Banjarmasin) memang ada yang belum selesai ganti ruginya," kutip "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut mereka akan usulkan dalam APBD Kalsel 2022," ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin itu.
Sementara dari Biro Umum Setdaprov Kalsel menerangkan, ada 73 orang yang mengaku lahan milik mereka belum penyelesaian ganti rugi.
"Biro Umum Setdaprov Kalsel tersebut akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang seperti pengecekan keabsahan kepemilikan," demikian Ibu Amah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021