Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Kelurahan Sulingan AZ (27) atas kepemilikan dua paket sabu - sabu di sebuah toko Jalan PHM Noor Kecamatan Murung Pudak.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dua paket sabu yang diamankan seberat 0,007 gram ditemukan di saku celana dan rumah tersangka.

"Barang bukti kita temukan di saku celana dan kursi ruang tengah saat penggeledahan," jelas Muchdori.

Penangkapan AZ berawal dari laporan warga dugaan sering terjadi pesta narkoba disebuah toko milik tersangka.

Petugas yang dipimpin Kasatresnarloba Iptu Sutargo menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi toko yang juga sebagai tempat tinggal AZ. AZ didapati petugas tampak terlihat gugup dan takut atas kehadiran polisi,

Saat penggeledahan badan ditemukan satu paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu di dalam saku celana depan bagian kanan.

Hasil upaya penggeledahan rumah, petugas juga temukan lagi satu paket sabu di kursi ruang tengah.

Dari pengakuan AZ sabu-sabu diperolehnya dengan cara membeli dari rekannya bernama Blandis, Warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.

“Kini Blandis bersama istrinya masuk DPO Polres Tabalong dan Blandis sudah tiga kali ditahan dengan perkara yang sama," jelas Kasubaghumas Iptu Mujiono.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021