Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Hulu Sungai Selatan  H. Saifullah bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan setempat H. Tajidin Noor, mengikuti webinar sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) melalui Video Conference (Vidcon).

Ia mengatakan, dari inmendagri Nomor 15, 16 dan 17,  di dalamnya ada sanksi-sanksi akan dilaksanakan apabila telah melanggar instruksi tersebut, kemudian dana yang dialokasikan untuk PPKM mikro sampai ke desa-desa itu juga minta dipastikan bahwa delapan persen anggaran desa itu telah dilaksanakan secara maksimal.

"Dari hasil vidcon juga disampaikan bahwa apabila nanti desa yang memang habis melaksanakan delapan persen dana desanya, itu sedang di proses regulasinya sehingga memungkinkan untuk dapat menambah anggaran lagi untuk COVID-19," katanya, dalam keterangan, Kamis (8/7).

Dijelaskan dia, pada saat ini seluruh regulasi sebenarnya sudah ada, yang melindungi dan pedoman untuk melaksanakan pencegahan penularan COVID-19 ini, yang sekarang ditekankan adalah memastikan pelaksanaannya di tingkat mikro.

Hal ini berarti memang benar-benar di tingkat RT itu aparat itu benar-benar melaksanakan dan memantau segala kegiatan yang dilakukan masyarakat, sehingga mereka mentaati protokol kesehatan.

Adapun Inmendagri tersebut terdiri dari Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM di Pulau Jawa dan Bali, Inmendagri No 16 Tahun 2021 tentang perubahan instruksi mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dan Inmendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro serta dalam upaya mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Sekarang ini sudah diterbitkan instruksi menteri Nomor 18 yang masih dalam proses untuk disebarkan di seluruh pemerintah daerahdan kota untuk dilaksanakan, di mana semuanya tertera hukum di dalam instruksi tersebut," katanya, di aula media center Setda HSS.

Dalam vidcon tersebut, narasumber Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo.

Baca juga: Sekda HSS : Vidcon kontijensi antisipasi lonjakan kasus COVID-19

Baca juga: Bupati HSS berikan dukungan untuk Satgas COVID-19

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021