Sidang praperadilan Antung Ni'matuzzaidah tersangka dugaan korupsi PDAM HST dinyatakan gugur atau selurunya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Barabai, Ariansyah pada Kamis (8/7) siang.

Hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon dari Kejaksaan Negeri HST yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Alasan kuat gugurnya praperadilan ini mengacu pada UU KUHAP huruf d Pasal 82 ayat (1).

Dalam pasal itu menjelaskan jika suatu perkara sudah diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan praperadilan tersebut gugur.

Hakim juga memperkuat putusan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/XIII/2015, yang pada pokoknya mengatur praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pihak pemohon praperadilan.

"Ternyata tanggal 7 Juli 2021 telah dimulai sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jadi otomatis praperadilan gugur," kata Hakim Ariansyah usai sidang.

Ariansyah menambahkan tidak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan untuk menggugat kembali putusan praperadilan ini. "Ketentuan ini bersifat imperatif, jadi karena pokok perkara sudah disidangkan kita tidak perlu lagi mengulur waktu untuk melanjutkan praperadilan ini," tegasnya.

Sebelum sidang dimulai kuasa hukum Antung merasa kecewa dengan jadwal persidangan yang molor selama dua jam. Harusnya sidang praperadilan dimulai pukul 10.00 Wita namun ternyata baru dimulai 12.00 Wita.

Kuasa hukum Antung juga menyoroti proses praperadilan dari awal hingga putusan. Menurutnya dari awal proses sudah ditemukan kejanggalan.

Dalam persidangan pun pihaknya belum sempat melakukan pembuktian atas permohonannya. Padahal pihaknya sudah mendatangkan dua saksi dalam praperadilan itu.

"Kita sudah mengajukan praperadilan jauh hari. Harusnya sidang perdana bisa dimulai tanggal 3 Juli. Tapi ternyata ada kendala jaksa mengaku tidak mendapat panggilan sidang dari PN Barabai, akhirnya sidang diundur sampai dua kali," kata Darmawan Saputra.

Darmawan menilai jaksa sengaja memperlambat proses persidangan, sedangkan pihak pengadilan dinilai tidak tegas dalam menyikapi rilis undangan kepada penyidik kejaksaan yang tidak sampai. 

"Harusnya dipastikan apakah undangan itu benar sampai atau tidak. Kalau ini pengadilan terkesan membiarkan surat undangan itu tidak ditandatangani oleh kejaksaan," bebernya.

Kuasa hukum pun tak bisa berbuat banyak. Mereka mengaku akan tetap memperjuangkan kliennya di Pengadilan Tipikor yang akan dimulai 14 Juli 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari para terdakwa.

"Kita akan fokus di sana. Kita akan perjuangkan habis-habisan untuk mengambil langkah-langkah agar Antung bisa selamat di sidang Tipikor nanti," pungkasnya.

Sedangkan Jaksa Prihanida Dwi Saputra yang diberi kuasa untuk mewakili Kejaksaan Negeri HST menyambut baik putusan praperadilan. Putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

"Putusan sesuai dengan eksepsi dan petitum dalam jawaban kami. Supaya gugatan dinyatakan gugur karena pokok perkara yg mendudukkan pemohon sebagai terdakwa sudah diperiksa dalam persidangan di PN Tipikor hari Rabu 7 Juli 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya. 

Baca juga: Korupsi PDAM HST: Kuasa Hukum upayakan praperadilan
Baca juga: Di persidangan, Jaksa minta pra-peradilan tersangka korupsi PDAM HST digugurkan
Baca juga: Sidang pertama korupsi PDAM HST, Jaksa sebut nilai kerugian negara Rp353 juta lebih

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021