Sidang praperadilan terhadap direktur Cv Trans Media Communication Antung Ni'matuzzaidah sebagai salah seorang tersangka dugaan korupsi PDAM HST digelar di Pengadilan Negeri Barabai, Rabu (7/7).

Kepala Kejaksaan Negeri HST yang memberikan kuasa kepada Jaksa Prihanida Dwi Saputra dalam persidangan tersebut menjelaskan, inti dari jawaban yang disampaikan adalah meminta agar hakim menolak dan menggugurkan seluruh gugatan pra-peradilan tersebut.

Menurutnya prosedur yang dilakukan jaksa sudah sesuai ketentuan hukum. "Jaksa juga sudah memiliki bukti antara lain keterangan saksi, bukti keterangan surat, keterangan ahli, bahkan keterangan terdakwa sendiri juga kami jadikan bukti. Jaksa juga punya petunjuk yang berkesesuaian," jelasnya.

Selain memberikan jawaban atas permohonan penasihat hukum, jaksa juga melayangkan permohonan kepada Hakim ketua.

Ada tiga permohonan yang dituangkan dalam pokok perkara. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menggugurkan permintaan praperadilan yang diajukan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," katanya.

Jaksa berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/XIII/2015. "Yang pada pokoknya mengatur praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pihak pemohon praperadilan," jelasnya.

Putusan MK ini lanjut jaksa diperkuat UU KUHAP huruf d Pasal 82 ayat (1) yang menjelaskan jika suatu perkara sudah diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

Penasihat hukum Antung saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada yang berubah dalam gugatan permohonannya. Mereka tetap menganggap prosedur penahanan dan penetapan tersangka Antung itu tidak sesuai prosedur.

"Jadi pihak termohon tadi menjawab semua pertanyaan dari kami yang intinya soal prosedur itu (penahanan dan penetapan tersangka). Kami jelaskan Antung ini bekerja sebagai pebisnis dan sudah mengikuti aturan yang ada di PDAM HST tentang pengadaan tawas," kata Darmawan Saputra.

Sidang selanjutnya digelar hari ini Kamis (8/7) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon untuk menguatkan gugatan para penasihat hukum. "Kami akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan pokok perkara kasus ini yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin? Darmawan mengkalim sidang praperadilan tetap akan lanjut bahkan ia optimistis akan menang.

"Biar saja jaksa minta sidang praperadilan ini digugurkan. Tapi harus diingat pembuktian apakah sidang ini layak gugur atau tidak masih akan digelar besok," tegasnya.

Baca juga: Video-Tiga tersangka korupsi PDAM HST kembalikan uang kerugian negara
Baca juga: Korupsi PDAM HST: Kuasa Hukum upayakan praperadilan
Baca juga: Video - Kejari resmi tahan empat tersangka korupsi PDAM HST, dititipkan di Rutan Barabai

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021