Jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs mengamuk di tempat perederan sabu-sabu dekat tambang pasir Desa Murung A dan sempat kejar-kejaran dengan tersangka di areal persawahan Desa Guha hingga akhirnya berhasil menangkap sebanyak empat orang budah sabu, Rabu (7/7).

Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung membeberkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah SY Alias US (42) yang asik nyabu di samping sebuah warung kopi dekat tambang pasir Desa Murung A.

"Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram beserta alat hisapnya berupa pipet terbuat dari kaca warna bening, di dalamnya juga masih ada sisa sabu-sabu," kata Lamris.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, di hari yang sama langsung melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang dari info yang didapat berada di Desa Guha.

"Petugas bahkan melakukan pengejaran sampai ke tengah sawah dan berhasil menangkap tersangka berinisial RUD alias AG (37) warga Desa Guha," kata Lamris.

Selain itu, pihaknya juga menangkap ER alias DA (37) yang sesuai KTP merupakan warga desa Pajukungan dan SUB alias US (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat. Mereka berdua diduga sebagai pemakai dan kurirnya tersangka utama yaitu berinisial RUD.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berinisial RUD yang juga merupakan menjadi Target Operasi (TO) kasus sebelumnya menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam toples yaitu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram," kata Kasat Narkoba.

Lamris menyebutkan, pihaknya juga mengamankan dua buah sepeda motor jenis Suzuki Titan dan Honda VCX yang digunakan TSK dalam transaksi narkoba beserta uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan.

"Keempat tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Jembatan gantung di daerah rawan Banjir HST segera dibangun melalui donasi kitabisa.com
Baca juga: Sidang pertama korupsi PDAM HST, Jaksa sebut nilai kerugian negara Rp353 juta lebih
Baca juga: Di persidangan, Jaksa minta pra-peradilan tersangka korupsi PDAM HST digugurkan
Baca juga: Kepala Dinas LHP Muhammad Yani resmi jabat Sekda HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021