DPRD Kota Banjarmasin memberikan apresiasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pemerintah kota setempat tahun 2020 yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apresiasi tersebut disampaikan DPRD Kota Banjarmasin saat melaksanakan rapat paripurna dewan tentang penyampaian Raperda LKPj Pemkot Banjarmasin tahun 2020 di gedung dewan kota, 21 Juni 2021.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin, didampimgi unsur pimpinan lainnya Matnor Ali dan Tugiatno.
Kegiatan itu dihadiri langsung pula Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen dan Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin menyampaikan apresiasi bagi Pemkot Banjarmasin yang bisa mempertahankan predikat WTP hingga yamg ke-8 kalinya pada tahun 2020.
"Ini harus terus dipertahankan, prestasi yang patut kita acungi jempol," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyoroti pada LKPJ Pemkot Banjarmasin tahun 2020 yang masih tinggi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
"Jadi Silpa APBD pada 2019 itu sebesar Rp269 miliar, pada 2020 tadi Rp251 miliar, jangan sampai lagi pada 2021 ini masih di atas 250 miliar," ujarnya.
Menurut dia, Silpa APBD antara tahun 2019 dan 2020 itu hanya turun sekitar 6,7 persen, pemerintah kota harus kerja keras lagi untuk APBD tahun 2021 ini.
"Harus ditekan lagi penggunaan anggaran yang efektif dan efesien, jangan sampai program yang sudah diagendakan batal, hingga Silpa naik terus, terkecuali memang untuk efesiensi anggaran," terangnya.
Namun tentunya, kata Matnor Ali, pihaknya akan bisa mengetahui secara terperinci pada saat rapat badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah kota, terkait masih besarnya Silpa ini terjadi.
Selain masalah itu, kata dia, terkait juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020 yang diawal tahun itu mulai diterapkan pandemi COVID-19, sehingga target PAD diturunkan, hingga hanya Rp320 miliar.
"Sementara itu pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun, jadi ada defisit sekitar Rp200 miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020 itu," tutur Matnor Ali.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima opini WTP yang 8 kali berturut turut dari BPK RI.
Dijelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkot Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," ujarnya.
Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
"Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Apresiasi tersebut disampaikan DPRD Kota Banjarmasin saat melaksanakan rapat paripurna dewan tentang penyampaian Raperda LKPj Pemkot Banjarmasin tahun 2020 di gedung dewan kota, 21 Juni 2021.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin, didampimgi unsur pimpinan lainnya Matnor Ali dan Tugiatno.
Kegiatan itu dihadiri langsung pula Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen dan Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin menyampaikan apresiasi bagi Pemkot Banjarmasin yang bisa mempertahankan predikat WTP hingga yamg ke-8 kalinya pada tahun 2020.
"Ini harus terus dipertahankan, prestasi yang patut kita acungi jempol," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyoroti pada LKPJ Pemkot Banjarmasin tahun 2020 yang masih tinggi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
"Jadi Silpa APBD pada 2019 itu sebesar Rp269 miliar, pada 2020 tadi Rp251 miliar, jangan sampai lagi pada 2021 ini masih di atas 250 miliar," ujarnya.
Menurut dia, Silpa APBD antara tahun 2019 dan 2020 itu hanya turun sekitar 6,7 persen, pemerintah kota harus kerja keras lagi untuk APBD tahun 2021 ini.
"Harus ditekan lagi penggunaan anggaran yang efektif dan efesien, jangan sampai program yang sudah diagendakan batal, hingga Silpa naik terus, terkecuali memang untuk efesiensi anggaran," terangnya.
Namun tentunya, kata Matnor Ali, pihaknya akan bisa mengetahui secara terperinci pada saat rapat badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah kota, terkait masih besarnya Silpa ini terjadi.
Selain masalah itu, kata dia, terkait juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020 yang diawal tahun itu mulai diterapkan pandemi COVID-19, sehingga target PAD diturunkan, hingga hanya Rp320 miliar.
"Sementara itu pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun, jadi ada defisit sekitar Rp200 miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020 itu," tutur Matnor Ali.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima opini WTP yang 8 kali berturut turut dari BPK RI.
Dijelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkot Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," ujarnya.
Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
"Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021