Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Anggota kepolisian sektor Banjarbaru Barat, Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan menyita dua unit kendaraan roda dua.


Kapolres Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Abdul Fatah di Banjarbaru, Rabu mengatakan, spesialis curanmor yang ditangkap berinisial AA (32).

"Tersangka AA alias Amat Lesong merupakan residivis spesialis curanmor dan kami menyita dua unit kendaraan bermotor yang dicuri tersangka pada dua lokasi berbeda," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka AA yang memiliki tato di lengan kiri ditangkap di Jalan Golf Landasan Ulin Banjarbaru pada Selasa (21/4) malam saat tengah santai di rumahnya.

Disebutkan, petugas menemukan satu unit motor Honda milik seorang warga Jalan Manggis Kelurahan Syamsudin Noor yang dicuri tersangka pada, Kamis (16/4).

"Korban melaporkan pencurian kendaraan miliknya ke polsek dan langsung ditindaklanjuti hingga bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," ucap kapolsek.

Menurut kapolsek, tersangka yang cukup lihai berdalih tidak mencuri motor itu, juga merupakan target operasi (TO) jajaran Polres Banjarbaru karena terlibat kasus curanmor.

"Tersangka cukup lihai berdalih, namun karena sudah ada barang bukti motor sehingga dia tidak bisa berkelit dan dibawa ke polsek serta ditahan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakan, aksi tersangka yang pernah dihukum dua kali karena kasus pencurian melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tersangka AA mengaku, dirinya mencuri kendaraan untuk dipakai sendiri, tetapi jika ada yang membeli maka motor curian dijual dengan harga yang relatif murah.

  "Motornya sejak dicuri dipakai sendiri, tetapi jika ada pembeli, mau dijual untuk biaya hidup dan bayar sewa rumah," ujar pria beranak satu itu.   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015