Terdakwa perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pernah diminta mengembalikan uang senilai Rp9,2 miliar.
Menurut keterangan mantan anggota Dewan Pengawas PD Baramarta, Rahman Agus yang menjadi saksi dalam persidangan Senin, terdakwa berinisial TI sebagai Direktur Utama PD Baramarta kala itu telah disuratinya untuk mengembalikan Rp9,2 miliar tersebut, namun ditolak oleh terdakwa juga melalui balasan surat.
"PD Baramarta kemudian meminta bantuan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dan berujung didapatinya dugaan unsur pidana penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa dan perkara bergulir hingga saat ini," terang Rahman dalam kesaksiannya pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti.
Dibeberkannya lagi, adanya kejanggalan terkait aspek keuangan PD Baramarta baru menyeruak di tahun 2019 setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik yaitu didapati ada indikasi aliran dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan senilai Rp6,9 miliar diduga dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar, jumlah dana yang diduga digunakan terdakwa untuk pengeluaran di luar keperluan bisnis inti PD Baramarta membengkak menjadi Rp9,2 miliar seperti dalam dakwaan jaksa.
Sementara mantan Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam kesaksiannya membantah pernah meminta sesuatu kepada terdakwa baik secara langsung ataupun melalui perantara orang lain.
Ia juga mengaku tidak ikut campur terkait bagaimana teknis pengelolaan keuangan PD Baramarta dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Adanya anomali dan dugaan penyelewengan dana kas PD Baramarta pun diakui KH Khalilurrahman baru tercium olehnya setelah diakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.
Selama dia menjabat sebagai Bupati Banjar, diakuinya pembagian deviden dari keuntungan PD Baramarta sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Banjar fluktuatif. Ada yang sampai Rp5 miliar, ada yang di bawah itu.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi rencananya digelar dikembali pada Senin (5/7) pekan depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Menurut keterangan mantan anggota Dewan Pengawas PD Baramarta, Rahman Agus yang menjadi saksi dalam persidangan Senin, terdakwa berinisial TI sebagai Direktur Utama PD Baramarta kala itu telah disuratinya untuk mengembalikan Rp9,2 miliar tersebut, namun ditolak oleh terdakwa juga melalui balasan surat.
"PD Baramarta kemudian meminta bantuan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dan berujung didapatinya dugaan unsur pidana penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa dan perkara bergulir hingga saat ini," terang Rahman dalam kesaksiannya pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti.
Dibeberkannya lagi, adanya kejanggalan terkait aspek keuangan PD Baramarta baru menyeruak di tahun 2019 setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik yaitu didapati ada indikasi aliran dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan senilai Rp6,9 miliar diduga dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar, jumlah dana yang diduga digunakan terdakwa untuk pengeluaran di luar keperluan bisnis inti PD Baramarta membengkak menjadi Rp9,2 miliar seperti dalam dakwaan jaksa.
Sementara mantan Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam kesaksiannya membantah pernah meminta sesuatu kepada terdakwa baik secara langsung ataupun melalui perantara orang lain.
Ia juga mengaku tidak ikut campur terkait bagaimana teknis pengelolaan keuangan PD Baramarta dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Adanya anomali dan dugaan penyelewengan dana kas PD Baramarta pun diakui KH Khalilurrahman baru tercium olehnya setelah diakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.
Selama dia menjabat sebagai Bupati Banjar, diakuinya pembagian deviden dari keuntungan PD Baramarta sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Banjar fluktuatif. Ada yang sampai Rp5 miliar, ada yang di bawah itu.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi rencananya digelar dikembali pada Senin (5/7) pekan depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021