Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Penyidik dari Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menetapkan seorang penjaga toko mainan sebagai tersangka pembunuhan di kota setempat.

"Kami menetapkan Ra (24) warga Jalan Antasan Raden Banjarmasin Barat,  penjaga toko mainan, sebagai tersangka kasus pembunuhan berdasarkan saksi yang kami periksa," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak melalui Kanit Reskrim AKP A. Risky F. di Banjarmasin, Senin.

Perkelahian yang menyebabkan SH (34) yang masih ada hubungan kerabat tersangka meninggal dunia akibat luka tusukan itu terjadi di kawasan Jalan Antasan Raden Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WITA.

Korban SH mengalami luka cukup serius di bagian perut hingga mengeluarkan lemak, dan di kaki sebelah kiri korban yang diduga akibat luka tusuk.

"Hasil penyidikan sementara tersangka Ra dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015