Rapat penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin, Kamis (17/6) sempat memanas dan alot.
Saat rapat, Kabupaten HST langsung diwakili oleh Bupati H Aulia Oktafiandi, sedangkan dari Kotabaru dihadiri oleh Sekda H Said Akhmad.
Perbatasan yang disoal adalah berada di wilayah kawasan hutan lindung di kaki pegunungan Meratus dengan luas sekitar 34 ribu hektare yang selama ini masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru.
"Dari 34 ribu Hektare itu, kami cuma minta wilayah ditarik garis lurus sehingga dua anak desa yang ada terakomodir jadi satu wilayah dan masuk Kabupaten HST," ujar Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
Adu argumen pun terus terjadi dan telah melalui diskusi panjang diantara kedua belah pihak. Pihak Sekda Kotabaru juga bersikukuh bahwa wilayah 34 ribu Hektare tersebut sudah menjadi bagian wilayah Kotabaru.
Karena perdebatan makin panjang dan tidak ada titik temu, akhirnya Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mencoba menengahi.
Menurutnya permasalan batas wilayah memang cukup berat untuk diselesaikan. “Saya harapkan kedua belah pihak bisa sama-sama memahami walaupun ini cukup berat," katanya.
"Lebih baik kita ambil jalan tengah saja, 11 ribu hektar kita berikan ke HST, sisanya masuk kawadan Kotabaru. Saya kira ini sudah keputusan yang cukup adil," tuturnya.
Akhirnya kedua belah pihak sama-sama berbesar hati dan bisa menerima. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian antara Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Sekda Kabupaten Kotabaru Said Akhmad.
Dikatakan Safrizal, kesepakatan tersebut menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.
Namun demikian, Bupati HST mengaku keputusan tersebut cukup berat. "Kami minta separonya saja yakni 17 ribu hektar, tapi diberikan provinsi hanya 11 ribu hektar. Namun sebagai bagian dari NKRI, kami berkomitmen terhadap kesepakatan yang ada," ujar Aulia.
Baca juga: Jual angka togel di warung, warga Desa Kambat Selatan dibekuk Polres HST
Baca juga: Pelaku penggelapan tabung gas ditangkap polisi
Baca juga: Vaksinasi di HST timbulkan kerumunan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Saat rapat, Kabupaten HST langsung diwakili oleh Bupati H Aulia Oktafiandi, sedangkan dari Kotabaru dihadiri oleh Sekda H Said Akhmad.
Perbatasan yang disoal adalah berada di wilayah kawasan hutan lindung di kaki pegunungan Meratus dengan luas sekitar 34 ribu hektare yang selama ini masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru.
"Dari 34 ribu Hektare itu, kami cuma minta wilayah ditarik garis lurus sehingga dua anak desa yang ada terakomodir jadi satu wilayah dan masuk Kabupaten HST," ujar Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
Adu argumen pun terus terjadi dan telah melalui diskusi panjang diantara kedua belah pihak. Pihak Sekda Kotabaru juga bersikukuh bahwa wilayah 34 ribu Hektare tersebut sudah menjadi bagian wilayah Kotabaru.
Karena perdebatan makin panjang dan tidak ada titik temu, akhirnya Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mencoba menengahi.
Menurutnya permasalan batas wilayah memang cukup berat untuk diselesaikan. “Saya harapkan kedua belah pihak bisa sama-sama memahami walaupun ini cukup berat," katanya.
"Lebih baik kita ambil jalan tengah saja, 11 ribu hektar kita berikan ke HST, sisanya masuk kawadan Kotabaru. Saya kira ini sudah keputusan yang cukup adil," tuturnya.
Akhirnya kedua belah pihak sama-sama berbesar hati dan bisa menerima. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian antara Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Sekda Kabupaten Kotabaru Said Akhmad.
Dikatakan Safrizal, kesepakatan tersebut menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.
Namun demikian, Bupati HST mengaku keputusan tersebut cukup berat. "Kami minta separonya saja yakni 17 ribu hektar, tapi diberikan provinsi hanya 11 ribu hektar. Namun sebagai bagian dari NKRI, kami berkomitmen terhadap kesepakatan yang ada," ujar Aulia.
Baca juga: Jual angka togel di warung, warga Desa Kambat Selatan dibekuk Polres HST
Baca juga: Pelaku penggelapan tabung gas ditangkap polisi
Baca juga: Vaksinasi di HST timbulkan kerumunan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021