Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pelaku penggelapan tabung gas tiga kilogram di sebuah pangkalan di Desa Mandingin Kecamatan Barabai.
"Tersangka berinisial MRI (26) warga Banua Binjai kecamatan Barabai," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Kamis (17/6) di Barabai.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jum'at (4/6) sekitar pukul 16.30 Wita, saat itu pelapor datang ke pangkalan untuk mengecek barang-barang yang ada pangkalan.
Kemudian setelah tiba di pangakalan, pelapor mengetahui bahwa tabung gas yang ada digudang tersebut telah hilang dan hanya tersisa 30 buah yang mana sebelumnya berjumlah 69 buah.
Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor langsung menghubungi terlapor yang mana terlapor adalah orang yang ditugaskan untuk mengurusi gudang tersebut.
Namun setelah dihubungi, terlapor tidak ada merespon bahkan malah memblokir telepon dan semua akses media dari pelapor.
Kemudian pelapor melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orang tua terlapor dan bertemu terlapor hingga dilakukan pembicaraan namun sempat terjadi perdebatan yang mana akhirnya pelapor meminta terlapor agar ikut pergi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres HST.
Setelah dirembukan di Polres HST, akhirnya terlapor mengakui bahwa memang telah menggelapkan tabung gas tersebut dari pangkalan dengan membawa gas ke rumah terlapor dengan menggunakan mobil Nisaan Navara milik pelapor yang dipinjamkan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kehilangan tabung Gas LPG riga kilogram sebanyak 39 Biji dengan perkiraan kerugian materil sebesar Rp5.850.000.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Tersangka berinisial MRI (26) warga Banua Binjai kecamatan Barabai," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Kamis (17/6) di Barabai.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jum'at (4/6) sekitar pukul 16.30 Wita, saat itu pelapor datang ke pangkalan untuk mengecek barang-barang yang ada pangkalan.
Kemudian setelah tiba di pangakalan, pelapor mengetahui bahwa tabung gas yang ada digudang tersebut telah hilang dan hanya tersisa 30 buah yang mana sebelumnya berjumlah 69 buah.
Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor langsung menghubungi terlapor yang mana terlapor adalah orang yang ditugaskan untuk mengurusi gudang tersebut.
Namun setelah dihubungi, terlapor tidak ada merespon bahkan malah memblokir telepon dan semua akses media dari pelapor.
Kemudian pelapor melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orang tua terlapor dan bertemu terlapor hingga dilakukan pembicaraan namun sempat terjadi perdebatan yang mana akhirnya pelapor meminta terlapor agar ikut pergi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres HST.
Setelah dirembukan di Polres HST, akhirnya terlapor mengakui bahwa memang telah menggelapkan tabung gas tersebut dari pangkalan dengan membawa gas ke rumah terlapor dengan menggunakan mobil Nisaan Navara milik pelapor yang dipinjamkan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kehilangan tabung Gas LPG riga kilogram sebanyak 39 Biji dengan perkiraan kerugian materil sebesar Rp5.850.000.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021