Tokoh pemuda apresiasi keberhasilan dan keberanian Kejaksaan Negeri Tapin mengusut kasus korupsi di tubuh pemerintahan. 

Seorang organisator Rizkan Fadhiil (26) di Rantau, Jum'at,  mengaku bangga atas kinerja Kejaksaan Negeri Tapin yang saat ini dipimpin Zaenul Abidin Nawir berhasil mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang ASN di Dinas PUPR Tapin beserta seorang kontraktor. 

"Saya berharap sifap koruptif atau tindak korupsi tidak tumbuh subur khususnya di Tanah Kabupaten Tapin, juga kepada penegak agar terus konsisten terhadap pemberantasan korupsi," ujar Sarjana Hukum dari UIN Antasari Banjarmasin.

Sifat koruptif itu dikatakannya sangat mengecewakan masyarakat yang memberi kepercayaan kepada pejabat publik.

"Tindakan ini jelas mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat dan seluruh sendi kehidupan manusia juga korupsi itu salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran," timpalnya. 

Selain itu kata dia pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan oleh penegak hukum namun partisipasi masyarakat harus ikut andil misalnya membudayakan sikap antri korupsi dan melaporkan dugaan korupsi ke pihak penegak hukum berwenang. 

Mantan Ketua Kerukunan Mahasiswa (KM) Tapin Kalsel angkatan pertama, Muhammad Iqbal juga memberikan tanggapan senada dan pujian untuk Kejaksaan Negeri Tapin. 
 
Muhammad Iqbal saat melakukan orasi memakai almamater kampusnya (ANTARA / H.O Muhammad Iqbal)

"Hal ini sungguh sangat mencengangkan bagi saya selaku salah satu mahasiswa Tapin, kita tau bahwa tindakan korupsi adalah salah satu dari tindakan yg merugikan negara," ujar Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin itu. 

Urgensi pembangunan yang dikorupsi itu dinilainya sangat bermanfaat untuk masyarakat apabila dikerjakan dengan semestinya. 

"Harapan saya selaku salah satu Mahasiswa Tapin, pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal dan hal ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan rasa takut bagi orang lain untuk melakukan korupsi," harapnya. 

Kedua pemuda regenerasi pilar Pemkab Tapin itu mengharapkan hal yang sama, yaitu Tapin bebas korupsi. 

Diwartakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir di Rantau, Jum'at, mengatakan kasus kedua terdakwa itu terkait pembangunan tebing siring Atalaut di Kecamatan Bungur. 

"Persidangan sudah memasuki pada tahap pemeriksaan terdakwa. Adapun kerugian negara yang kami sektorkan ke negara sebagaimana tindak korupsi dilakukan nilainya Rp 522.749.800. Terkait angka itu merupakan audit dari BPKAD Kalsel," ujarnya saat melakukan konferensi pers kepada wartawan. 

Dengan adanya pengembalian hasil korupsi itu oleh para terdakwa, dikatakannya ada kemungkinan tuntutan yang diajukan ke majelis hakim akan dipertimbangkan Kejaksaan Negeri Tapin. 

"Kalau kemungkinan bebas Insya Allah tidak ada, karena dengan pengembalian uang ini adalah bukti bahwa terjadi tindak pidana korupsi," tegasnya. 

ASN PUPR itu sebagai Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) berinisial RJ (37) dan seorang kontraktor dari CV Firdaus berinisial FF (37). 

Proyek yang dikerjakan kontraktor itu selesai akhir 2018 dan ambruk sekitar bulan April 2019 bukan karena faktor bencana alam. 

Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun. 

"Kita harapkan dengan menyoroti kasus kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat betul betul dikerjakan dengan baik dan benar serta manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir konferensi pers informasi penetapa tersangka menjadi terdakwa dan memberitahukan pengembalian uang hasil korupsi (ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah)


 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021