Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin mensahkan kenaikan retrebusi sampah dengan disetujunya perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dalam sidang paripurna, Senin (6/4).


Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah, Selasa, dengan sudah ditetapkannya Perda itu maka Pemkot harus mengimbanginya dengan kinerja lebih maksimal dalam penanganan kebersihan.

"Jadi retrebusi sampah naik, kebersihan harus lebih maju," ujar politisi partai Golkar itu.

Ia mengatakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota yang memegang tugas penanganan kebersihan kota ini harus melakukan langkah lebih agresif lagi dalam upaya peningkatan kebersihan di lingkungan masyarakat.

"Misalnya menambah bak sampah, pananganan sampah di TPS-TPS, dan pengangkutannya," ucap anggota komisi III itu.

Sebab, beber dia, permasalahan kebersihan yang krusial ada di tiga katagore itu, dan ini harus difokuskan bagaimana menanganinya.

"Sosialisasi kemasyarakat untuk membuang sampah yang bener juga harus ditingkatkan, karena menyadarkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya ini yang terpenting," ungkapnya.

Pihaknya di komisi III sebagai mitra kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota sangat mendukung bagi peningkatan sektor kebersihan ini, dan selalu mendorong untuk peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana kebersihan sebagai penunjang penanganan kebersihan lebih maju lagi.

Terkait kenaikan retrebusi kebersihan ini, pihaknya tidak semuanya menyetujui perubahannya, khususnya kelas rumah tangga sosial yang juga diajukan Pemkot untuk direvisi.

"Kita juga mengurangi kenaikan signifikan yang diajukan Pemkot, rata-rata kita hanya menyetujui kenaikan Rp1.000 saja," tuturnya.

Dari data dalam Perda, ada penambahan 13 golongan baru yang telah ditetapkan dan sebelumnya tidak ada tertuang sebelumnya dalam Perda.

Yakni, meliputi Sosial Khusus 2 (SK2), Rumah Tangga-A 1-2, Rumah Tangga-A 2-2, Rumah Tangga-A 2-3, Rumah Tangga-A5, Intansi Pemerintah,Lembaga Pendidikan, Niaga Kecil 2, Niaga Menengah 2, Niaga Besar 2, Industri Kecil 2.

Selain itu, angkutan sampah yang masuk TPA Basirih yang dibuang masyarakat atau pihak swasta juga dikenakan biaya retribusi, untuk pickup 2,5 M3 dan Truck 7,5 M3 dengan besaran Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu persatu kali buang sampah ke TPA.

  Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin Mukhyar menyebutkan, meski aturan baru sudah ditetapkan namun tidak serta merta diterapkan. Menurutnya, perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan biaya retribusi sampah ini.   

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015