Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap mendukung usaha pemerintah daerah untuk mengeluarkan sejumlah fasilitas umum (Fasum) dan area perkantoran yang berada dalam kawaan hutan cagar alam untuk dikeluarkan.

Dukungan tersebut dsampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Kamis, guna melaporkan sejumlah Fasum dan perkantoran yang masuk kawasan cagar alam.

"Kami (ketua dewan) bersama bupati dan sejumlah kepala dinas terkait termasuk BPN Kotabaru, baru saja menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang bapak Ferry Mursyidan Baldan," kata Alfisah.

Kunjungan kerja ini, sebut dia, sebagai tindak lanjut anjuran Menteri Agraria dan Tata Ruang saat berkunjung ke Kotabaru, agar kepala daerah menginventarisir sejumlah fasilitas umum yang masuk dalam kawasan CA.

Dikatakannya, pengeluaran status dari kawasan CA sangat penting, mengingat kejelasan legalitas terhadap sejumlah fasilitas umum tersebut yang sejatinya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.

Ia menyontohkan, sejumlah kantor kecamatan dan bahkan jalan raya yang kini menjadi fasilitas umum yang dihajatkan masyarakat banyak, akan menjadi bermasalah jika tidak segera dibebaskan dari status kawasan CA.

Masih menurut Alfisah, tindak lanjut atas anjuran menteri, selain fasilitas umum dan perkantoran, yang diusulkan untuk pembebasan dari status kawasan CA, yakni kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal atas kepemilikan lahan tanah kawasan secara kelompok.

Hak komunal merupakan kebijakan untuk memberikan legalitas atas kepemilikan lahan tanah kepada kelompok masyarakat adat untuk dikelola sesuai aturan adat yang berlaku. Hal ini untuk menghindari sengketa kepemilikan lahan tanah garapan antara masyarakat adat dengan perusahaan.

Diketahui, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.453/1999 dan No.435/2009 lima ibu kota kecamatan di Kotabaru masuk dalam kawasan hutan cagar alam, hutan produksi, dan hutan produksi kayu.

Lima ibu kota kecamatan tersebut, meliputi, ibu kota Kecamatan Pulau Sembilan, luas areal yang masuk hutan cagar alam (CA) sekitar 2.314,7 hektare dan ibu kota Tanjung Smalantakan Kecamatan Pamukan Selatan, luas areal yang masuk CA sekitar 210,5 ha.

Ibu kota Kecamatan Hampang, luas areal yang masuk dalam hutan produksi sekitar 914,9 ha, dan Sungai Bali, ibu kota Kecamatan Pulau Sebuku, luas areal yang masuk hutan produksi dan hutan produksi kayu sekitar 375,9 ha.

Selanjutnya Gunung batu Besar, Ibukota Kecamatan Sampanahan, luas areal yang masuk dalam kawasan areal penggunaan lain sekitar 113,5 ha, ibu kota kecamatan, jalan lingkar Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan sepanjang sekitar 35 km juga masuk dalam kawasan hutan produksi.

Bandara Gusti Syamsir Alam, Stagen, sekolah dasar, Mapolsek Pulau Laut Utara, dan permukiman di wilayah itu berdasarkan SK Menhut No. 453/1999 masuk kawasan areal penggunaan lain. Namun dalam SK Menhut No 435 tahun 2009 sejumlah fasilitas umum dan permukiman yang luas keseluruhan sekitar 593,8 ha itu masuk hutan lindung.

Pewarta: Imam hanaf

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015