Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin tepatnya di eks lokalisasi ria Bega`u.

"Pelaku kami tangkap setelah ia melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua korban," ucap Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut ada dua korban yang pertama Muhammad Awi alias Awi mengalami luka-luka akibat tusukan senjata tajam dan Rahman alias Oneng korban meninggal dunia di rumah sakit.

Dikatakan, kejadian penganiayaan berbuntut korban jiwa itu terjadi pada Sabtu (28/3) malam sekitar pukul 23.50 Wita tepatnya didekat eks lokalisasi Ria Bega`u Banjarmasin Selatan.

Untuk pelaku diketahui bernama Yanto alias Sinto (29) warga Banjarmasin, ia tertangkap di lokasi kejadian karena anggota polisi cepat tanggap saat menerima laporan dari masyarakat.

Sarjono terus mengatakan, awal kejadian dikarenakan korban Awi sering mengejek-ejek pelaku dan saat Awi dan Oneng santai di eks lokalisasi palaku langsung menyerang dengan sebilah pisau yang sering dibawanya.

Awi sempat menghindar namun juga terkena tusukan sedang Oneng tak sempat dan menderita tiga luka tusukan dan mengakibatkan korban Oneng kehabisan darah dan meninggal di rumah sakit.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta," tuturnya saat di dampingi Kanit Resekrim IPDA Pol Sugiyanto di Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara tersangka Sinto dijerat pasal 351 ayat 1 dan 3 jo 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami berharapa agar masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada kejadian di lapangan dan jangan main hakim sendiri," ujarnya saat menggelar kasus tersebut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015