Banjarmasin, (Antara) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan tembak di tempat terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah melakukan perlawanan saat akan dibekuk.

"Kami terpaksa menembak pelaku karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan," ucap Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua itu diketahui bernama Eddy Setiadi alias Eddy (19) Warga Jalan Teluk Tiram Gang Murni Banjarmasin.

Eddy ditangkap pada Kamis (26/3) malam, saat ia sedang santai di kediamannya di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat di kota tersebut.

Terus dikatakannya, menurut pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah dua kali pelakukan pencurian kendaraan bermotor.

Pencurian pertama kali dilakukannya pada 3 Maret 2015 yang lalu berselang dua minggu pelaku kembali melakukan aksinya di tempat yang sama yaitu di Jalan Tembus Mantuil depan Gudang PT Benua Lima Sejurus (Balimas) Banjarmasin Selatan.

Selanjutnya beber Kapolsek, dalam aksi pencurian yang dilakukan pelaku sebanyak dua kali di tempat yang sama itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat dan Suzuki Satria F.

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan kantor guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," tutur Kapolsekta Banjarmasin Selatan saat di ruang kerjanya.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan diancam hukum di atas lima tahun penjara.

"Kami berharapa agar masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada kejadian di lapangan dan jangan main hakim sendiri," ujarnya saat menggelar kasus tersebut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015