Tahanan narkotika beragama Budha yang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Rantau Kabupaten Tapin dapat remisi Hari Raya Waisak. 

Kepala Rutan Kelas II B Rantau Andi Hasyim di Rantau, Rabu, mengatakan tahanan itu mendapatkan satu bulan remisi, sebelumnya lelaki berinisial ATH asal kota Banjarmasin divonis selama lima tahun. 

"Tahanan yang mendapatkan remisi itu merupakan warga asal Kota Banjarmasin yang sudah menjalani satu per tiga dari masa hukumannya," jelasnya.

Andi mengatakan narapidana dengan tindak pidana PP99 yang berhak diberikan remisi khusus yakni yang telah menjalani masa tahanan satu pertiga terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Rantau," ujarnya. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021