Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sejak disahkan enam bulan lalu Komisi Informasi Kalimantan Selatan belum menerima sengketa informasi.
"Kita belum mendapat pengaduan terkait sengketa informasi," kata Ketua Komisi Informasi Kalsel Syamsul Rani, S.Ag., M.Si. saat jumpa pers Gubernur Kalsel.
Jumpa pers Gubernur Kalsel bertema Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Selatan digelar di aula gedung PWI Kalsel, Selasa (24/3). Diskusi publik dihadiri empata komisioner Komisi Informasi yaitu Ketua Syamsul Rani dan tiga anggota M Riduansyah, Nadzmi Akbar dan Tamliha Harun.
Selama enam tahun, sejak dibentuk dan disahkan, Gubernur Rudy Ariffin, Komisi Informasi Kalsel melakukan sosialisasi ke badan-badan hukum publik, kampus, media dan lain-lain.
Setiap warga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kepada badan hukum pemerintah ataupun swasta, yang terkait pemanfaatan dana APBD, APBN, dana masyarakat hingga bantuan luar negeri.
Badan publik yang dimaksud adalah eksekutif, legislatif, yudikatif atau pun lembaga publik yang menggunakan dana publik. Dimana transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan demokrasi.
Badan publik sendiri memiliki hak untuk memilah jenis informasi yang akan di berikan kepada orang lain seperti informasi berkala (terjadwal), serta merta (peristiwa mendadak), dikecualikan (kesehatan pasien) da setiap saat.
Dan pihak yang memerlukan informasi (pemohon informasi) dapat memintanya kepada pejabat pengelola informasi daerah (PPID) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Juli 2015 kita menargetkan terbentukanya PPID di setiap SKPD dan akhir tahun di seluruh kabupaten dan kota se Kalsel," kata Kabiro Humas Kalsel Heriansyah.
Sanksi tidak diberikannya informasi publik bisa diancam penjara 1 tahun atau denda 5 juta rupiah.
Tiga daerah yang akan mengeluarkan Perda Keterbukaan Informasi di Kalimantan Selatan tahun 2015 adalah Banjarmasin, Banjarbaru dan hulu Sungai Tengah.
Untuk mendorong terlaksananya keterbukaan informasin publik, Komisis Informasi Kalsel akan menggelar Komisi Informasi Award bagi badan hukum yang melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kita belum mendapat pengaduan terkait sengketa informasi," kata Ketua Komisi Informasi Kalsel Syamsul Rani, S.Ag., M.Si. saat jumpa pers Gubernur Kalsel.
Jumpa pers Gubernur Kalsel bertema Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Selatan digelar di aula gedung PWI Kalsel, Selasa (24/3). Diskusi publik dihadiri empata komisioner Komisi Informasi yaitu Ketua Syamsul Rani dan tiga anggota M Riduansyah, Nadzmi Akbar dan Tamliha Harun.
Selama enam tahun, sejak dibentuk dan disahkan, Gubernur Rudy Ariffin, Komisi Informasi Kalsel melakukan sosialisasi ke badan-badan hukum publik, kampus, media dan lain-lain.
Setiap warga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kepada badan hukum pemerintah ataupun swasta, yang terkait pemanfaatan dana APBD, APBN, dana masyarakat hingga bantuan luar negeri.
Badan publik yang dimaksud adalah eksekutif, legislatif, yudikatif atau pun lembaga publik yang menggunakan dana publik. Dimana transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan demokrasi.
Badan publik sendiri memiliki hak untuk memilah jenis informasi yang akan di berikan kepada orang lain seperti informasi berkala (terjadwal), serta merta (peristiwa mendadak), dikecualikan (kesehatan pasien) da setiap saat.
Dan pihak yang memerlukan informasi (pemohon informasi) dapat memintanya kepada pejabat pengelola informasi daerah (PPID) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Juli 2015 kita menargetkan terbentukanya PPID di setiap SKPD dan akhir tahun di seluruh kabupaten dan kota se Kalsel," kata Kabiro Humas Kalsel Heriansyah.
Sanksi tidak diberikannya informasi publik bisa diancam penjara 1 tahun atau denda 5 juta rupiah.
Tiga daerah yang akan mengeluarkan Perda Keterbukaan Informasi di Kalimantan Selatan tahun 2015 adalah Banjarmasin, Banjarbaru dan hulu Sungai Tengah.
Untuk mendorong terlaksananya keterbukaan informasin publik, Komisis Informasi Kalsel akan menggelar Komisi Informasi Award bagi badan hukum yang melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015