Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota tersebut.

"Kami tangkap mereka dari hasil penyelidikan dan laporan korban yang sepeda motornya dicuri," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu diketahui berinisial MH (17), MS (31) dan BB (25) yang saat ini ketiganya berada di tahanan Polresta Banjarmasin untuk menjalani penyidikan.

Dijelaskannya MH saat ini berstatus anak di bawah dalam aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua di tiga tempat kejadian di antaranya jalan Lingkar Basirih dan dua tempat di Jalan Gerilya Banjarmasin Selatan.

MS merupakan pemain senior dalam dunia pencurian kendaraan bermotor ia melakukan pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian yang berada di Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Utara.

Sedangkan untuk BB merupakan pelaku dalam pertolongan kejahatan atau biasa disebut sebagai penadah di tujuh tempat kejadian perkara yang semuanya berada di wilayah Banjarmasin.

Terus dikatakan selain menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor metic bermacam merek dan jenis.

"Ada 11 unit sepeda motor yang kami amankan dari para pelaku," tutur orang nomor satu di Polresta Banjarmasin saat di dampingi Kasat Reskrim Kompol Wildan Alberd SIK.

Wahyono juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta.

"Mereka ini apabila dilihat dari barang bukti sepeda motor merupakan spesialis sepeda motor metic," ujarnya saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media di Kota Banjarmasin.

Dikatakannya, sanksi ketiga pelaku berbeda pasal yang dijeratkan dalam proses hukum untuk MH dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, MS dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dan BB dijerat pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat (Tadah).

"Kasus pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua ini akan terus dikembangakan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya dan apabila tertangkap akan kami tindak tegas," tuturnya.

Untuk diketahui sepeda motor yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit Yamaha Mio GT Xeon warna merah, Yamaha Mio J warna merah putih, Honda Scoppy warna, dua Honda Vario warna hitam les merah, Vario warna merah putih, Vario warna violet silver dan Vario warna merah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015