Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan 39 plastik klip atau 15,34 gram sabu - sabu dari AS (33) warga Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya.

Penangkapan AS sendiri hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka KH (46) warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya yang diamankan Kamis (19/5) malam.

 "Dari pengakuan KH kita berhasil menangkap tersangka AS bersama 15,34 gram sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Tersangka AS ditangkap di Pasar Muara Uya Kecamatan Muara Uya dan hasil hasil penggeledahan ditemukan 37 plastik klip berisi sabu 6,5 gram dan satu kantong plastik klip berisi sabu 4,02 gram.

Barang bukti lainnya ditemukan petugas di rumah AS Desa Simpung Layung berupa satu kantong plastik sabu 4,82 gram.

Penangkapan AS yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo juga berhasil mengamankan sembilan tablet obat diduga jenis ekstasi dengan berat 2,7 gram.

Termasuk uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital dan buku catatan kecil serta dua pak plastik klip.

Pengakuan AS barang haram tersebut dibeli dari AM warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya.

Selanjutnya AS dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021