Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, puluhan anak di bawah umur yang belum berusia 19 Tahun mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Kantor Pengadilan Agama Barabai.
"Hingga April 2021 ini kami mencatat ada sebanyak 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," kata Panitera PA Barabai, Ah. Murtadha, Jum'at (21/5) di Barabai.
Angka tersebut menurutnya terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir di Tahun 202. "Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang. "Permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan," katanya.
Diterangkannya, kebanyakan pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempun maupun lelaki harus berumur 19 tahun.
"Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun. Karena ada peraturan inilah permohonan dispensasi jadi naik. Banyak yang belum tau," ujar Murtadha.
Jika dilihat dari permohonan tersebut menurutnya lagi tidak ada paksaan untuk kawin. "Memang anaknya yang mau," katanya.
Kendati demikian, lanjutnya tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya sedikit yang dikabulkan.
Beberapa permohonan dispensasi yang dikabulkan disampaikan Murthada adalah harus memenuhi syarat seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.
Terutama yang menyatakan kesehatan jasmani maupun rohani maupun tidak ada unsur paksaan untuk menikah.
"Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya," tukasnya.
Bagi mereka yang dikabulkan, hakim sudah dipertimbangkan dengan matang. Jika dilihat tidak mendesak maka akan ditolak juga oleh hakim.
"Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim," terangnya.
Dalam putusan-putusan yang diambil, kata Murtadha majelis hakim tentunya sudah menjajaki rekam jejak para pemohon dispensasi selama lima tahun belakangan.
"Dispensasi yang dikabulkan dari jejak rekam lima tahun belakangan belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga harus jalan," terangnya.
Saat ini, lanjut Murtadha, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Jadi sebelum masuk ke PA (minta despensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan," kata Murtadha. Hal itu katanya dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan dispensasi.
"Jadi kita melibatkan pihak Dinsos juga memberikan arahan. Kalau dalam persidangan mungkin waktunya kurang bahkan tidak sempat," tuntasnya.
Baca juga: Polres HST tangkap seorang ayah cabuli anak tiri
Baca juga: DPRD HST: Aparat harus berani membongkar jaringan mafia narkoba, jangan hanya menangkap kurir
Baca juga: Tingginya kasus narkoba di HST, Guru Bakhiet Barabai minta dibentuk BNN Kabupaten
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Hingga April 2021 ini kami mencatat ada sebanyak 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," kata Panitera PA Barabai, Ah. Murtadha, Jum'at (21/5) di Barabai.
Angka tersebut menurutnya terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir di Tahun 202. "Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang. "Permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan," katanya.
Diterangkannya, kebanyakan pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempun maupun lelaki harus berumur 19 tahun.
"Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun. Karena ada peraturan inilah permohonan dispensasi jadi naik. Banyak yang belum tau," ujar Murtadha.
Jika dilihat dari permohonan tersebut menurutnya lagi tidak ada paksaan untuk kawin. "Memang anaknya yang mau," katanya.
Kendati demikian, lanjutnya tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya sedikit yang dikabulkan.
Beberapa permohonan dispensasi yang dikabulkan disampaikan Murthada adalah harus memenuhi syarat seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.
Terutama yang menyatakan kesehatan jasmani maupun rohani maupun tidak ada unsur paksaan untuk menikah.
"Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya," tukasnya.
Bagi mereka yang dikabulkan, hakim sudah dipertimbangkan dengan matang. Jika dilihat tidak mendesak maka akan ditolak juga oleh hakim.
"Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim," terangnya.
Dalam putusan-putusan yang diambil, kata Murtadha majelis hakim tentunya sudah menjajaki rekam jejak para pemohon dispensasi selama lima tahun belakangan.
"Dispensasi yang dikabulkan dari jejak rekam lima tahun belakangan belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga harus jalan," terangnya.
Saat ini, lanjut Murtadha, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Jadi sebelum masuk ke PA (minta despensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan," kata Murtadha. Hal itu katanya dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan dispensasi.
"Jadi kita melibatkan pihak Dinsos juga memberikan arahan. Kalau dalam persidangan mungkin waktunya kurang bahkan tidak sempat," tuntasnya.
Baca juga: Polres HST tangkap seorang ayah cabuli anak tiri
Baca juga: DPRD HST: Aparat harus berani membongkar jaringan mafia narkoba, jangan hanya menangkap kurir
Baca juga: Tingginya kasus narkoba di HST, Guru Bakhiet Barabai minta dibentuk BNN Kabupaten
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021