DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) rombak Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang SOPD Kalsel H Hasanuddin Murad SH ketika dikonfirmasi, Senin (17/5) membenarkan hal itu, seraya menyatakan, pembahasan Raperda tersebut sudah rampung dan berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Sebelumnya kita tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, Raperda tentang SOPD Kalsel tersebut segera kita sahkan," ujar politikus kawakan Partai Golkar yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Ia menerangkan, perombakan Raperda SOPD Kalsel itu berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law serta peraturan pelaksanaannya yang baru keluar terutama yang berhubungan ketentuan bahwa tiap provinsi harus ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).

"Oleh karenanya kita harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan atau paling untuk penyempurnaan," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel tersebut, usai rapat bersama instansi terkait membahas rencana perombakan Raperda SOPD itu, Senin (17/5).
Suasana rapat Pansus Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalsel bersama instansi terkait, dipimpin Wakil Ketua Dewan Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Senin (17/5). (Syamsuddin Hasan)

Namun menurut mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel dua periode itu, guna memantapkan pembahasan/perombakan Raperda SOPD tersebut sebaiknya yang memimpin rapat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat.

"Pasalnya Sekdaprov selaku pimpinan birokrasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi setempat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola tersebut yang akrab dengan sapaan Hasan.

Selain itu, mengingat organnya persoalan perombakan Raperda SOPD tersebut, maka sebaiknya pula Penjabat Gubernur Kalsel mengirimkan surat kepada DPRD provinsi setempat sehubungan dengan memasukkannya item tentang BRID, demikian Hasan.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menerangkan, dalam Raperda SOPD tersebut bakal menghilangkan atau menggabungkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Kita belum mengetahui pasti apakah masuknya BRID sebagai pengganti Balitbangda atau untuk lebih memaksimalkan penelitian dalam pembangunan, baik mulai dari pra maupun pelaksanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021