Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan H Abdul Wahid HK mengimbau para kepala dinas dan instansi agar memperhatikan Surat Edaran dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Wahid meneruskan surat edaran Pimpinan KPK RI tersebut melalui surat himbauan tertanggal 06 Mei yang dibagikan kepada para kepala dinas dan pejabat lainnya.
"Dalam upaya pengendalian Gratifikasi terkat hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, bagi pejabat struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum dihimbau untuk tidak menerima atau memberi Gratifikasl yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," ujar Wahid di Amuntai, Senin.
Gratifikasi yang dimaksud, kata Wahid, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasiiitas penginapan, perjaianan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasiitas lainnya;
Apabila terlanjur menerima atau tidak dapat menolaknya disebabkan Gratifikasi diterima melalui pihak keluarga atau orang ketiga, dimana identitas yang memberi Gratifikasi tidak diketahui maka pejabat harus melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak Gratifikasi diterima.
Laporan disampaikan melalui pihak perantara di Kabupaten HSU yakni Tim Unit Pengendalian Gratfikasi (UPG) Inspektorat.
Jika Gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan," katanya.
Namun, kata Wahid, pejabat bersangkutan harus tetap melaporkan Gratifikasi tersebut kepada UPG Inspektorat disertai penjelasen dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekaptulasi penerimaan tersebut ke KPK.
Wahid juga mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya untuk kepentingan pribadi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Wahid meneruskan surat edaran Pimpinan KPK RI tersebut melalui surat himbauan tertanggal 06 Mei yang dibagikan kepada para kepala dinas dan pejabat lainnya.
"Dalam upaya pengendalian Gratifikasi terkat hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, bagi pejabat struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum dihimbau untuk tidak menerima atau memberi Gratifikasl yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," ujar Wahid di Amuntai, Senin.
Gratifikasi yang dimaksud, kata Wahid, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasiiitas penginapan, perjaianan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasiitas lainnya;
Apabila terlanjur menerima atau tidak dapat menolaknya disebabkan Gratifikasi diterima melalui pihak keluarga atau orang ketiga, dimana identitas yang memberi Gratifikasi tidak diketahui maka pejabat harus melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak Gratifikasi diterima.
Laporan disampaikan melalui pihak perantara di Kabupaten HSU yakni Tim Unit Pengendalian Gratfikasi (UPG) Inspektorat.
Jika Gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan," katanya.
Namun, kata Wahid, pejabat bersangkutan harus tetap melaporkan Gratifikasi tersebut kepada UPG Inspektorat disertai penjelasen dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekaptulasi penerimaan tersebut ke KPK.
Wahid juga mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya untuk kepentingan pribadi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021