Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin tetap menjalankan surat edaran bersama yang disepakati unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banjarbaru terkait penutupan mal sejak tanggap 11-16 Mei 2021.

"Kami tetap melaksanakan SE itu dan sesuai jangka waktu, maka penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal dijalankan mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2021," ujar wali kota dalam jumpa pers di Balaikota, Selasa. 

Pernyataan wali kota itu menjawab protes yang dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penutupan Q Mal yang berlaku sejak 11 Mei dan diminta diundurkan menjadi 13 Mei 2021.

Menurut wali kota, SE penutupan sementara tersebut sudah disepakati seluruh Forkopimda dengan tujuan mencegah penularan COVID-19 lewat kerumunan massa yang berkumpul di tempat-tempat itu. 

"Kebijakan yang diambil bersama Forkopimda dilandasi kepentingan kemanusiaan, kesehatan maupun kepentingan bersama guna mencegah penyebaran COVID-19 yang kasusnya masih tinggi di Banjarbaru," ucapnya. 

Ditekankan, seluruh pihak sangat diharapkan mendukung kebijakan yang diputuskan bersama sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga kasusnya tidak semakin tinggi di masa mendatang.

"Dana penanggulangan COVID-19 yang dialokasikan cukup besar dan tidak akan mencukupi jika sewaktu-waktu terjadi gelombang kasus dalam jumlah besar sehingga diantisipasi melalui penutupan itu," kata dia.

Dikatakan, meski pun operasional Q Mal ditutup sejak 11 Mei 2021 tetapi sejumlah fasilitas mal yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok tetap buka termasuk restoran maupun gerai makanan di tempat tersebut. 

Ditambahkan, pihaknya juga sudah melakukan inspeksi mendadak ke Q Mal, Selasa sore bersama seluruh unsur Forkopimda dan pusat belanja itu tidak beroperasi mematuhi surat edaran bersama tersebut. 

"Kami akan mengawasi setiap tempat yang ditutup sesuai surat edaran dan jika beroperasi akan dikenakak sanksi sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Harapan kami, seluruh pihak bergerak mendukung kebijakan ini," katanya. 

Sebelumnya, Ketua YLKI Kalsel Fauzan Ramon memprotes surat edaran wali kota dan unsur Forkopimda terkait penutupan sementara Q Mal sejak 11 Mei 2021 sehingga dinilai merugikan pelaku usaha pusat perbelanjaan itu. 

"Kami protes atas penutupan mal khususnya Q Mal Banjarbaru yang ditutup sejak tanggal 11 Mei 2021. Jika penutupan tanggal 13 Mei 2021 tidak masalah," ujarnya dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa. 
 
Menurut Fauzan, pihaknya mendukung kebijakan penutupan tetapi khusus mal tanggalnya dimundurkan menjadi 13 Mei hingga 16 Mei sehingga tidak menimbulkan kerugian pelaku usaha yang membuka usaha di mal tersebut. 

"Kebijakan itu sangat memukul pelaku usaha di Q Mal karena mereka tidak bisa berusaha mulai tanggal yang telah ditetapkan. Jika mundur dua hari tidak masalah karena kerugian satu hari mencapai Rp1 miliar," ujarnya. 

Ditekankan pengacara senior yang bermukim di Kota Banjarmasin itu, permintaan penutupan dimundur bukan memaksakan diri karena Kota Banjarmasin dan Balikpapan seluruh mal tutup mulai 13 Mei 2021.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021