Anggota Unit II Tipidter Satuan Reskrim Polres Tabalong menindak kegiatan penambangan batu gamping yang diduga ilegal di Desa Garagata Kecamatan Jaro yang dilakukan CV Adit Jaya Mandiri dengan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan kegiatan pertambangan batu gamping tanpa ijin ini melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Penambangan batu gamping diduga ilegal dan kita mengamankan tiga unit eksavator dan 10 unit dump truck," jelas Muchdori.

Termasuk menyita satu bundel list rekapitulasi pengiriman material batu gamping diduga milik CV AJM bulan Januari 2021 sampai April 2021 serta dua bundel surat jalan pengangkutan batu gamping diduga milik CV AJM dari bulan April sampai Mei 2021.

Penindakan penambangan ilegal dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Batu gamping itu dibawa dengan menggunakan surat kirim atas nama CV AJM dan ternyata disinyalir kegiatan pertambangan itu dilakukan di luar IUP OP CV AJM.

Sedangkan pihak  terlapor terkait  dugaan pertambangan batu gamping tanpa ijin ini masih dalam proses penyidikan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021