Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap dua orang pria berinisial An (30) dan Hd (40) warga Jalan Meratus Banjarmasin Tengah diduga usai menghisap narkotika jenis sabu-sabu.


"Kami tangkap keduanya usai menghisap sabu-sabu dan itu berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap Kepolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Didik Subiakto melalui Kanit Reskrim IPTU Pol Budi Guna di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku penghisap barang haram itu dilakukan pada Jumat (27/2) malam sekitar puku 21.15 Wita di Jalan Meratus Banjarmasin Tengah tepatnya di seberang lapangan futsal meratus.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya seperangkat alat hisap yang masih panas karena bekas dipakai dan juga sisa sabu-sabu yang ditemukan di dalam lemari.

"Dari keterangan kedua pelaku mereka sudah sering memakai sabu-sabu dan saat ini mereka sudah dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

Bukan itu saja para tersangka itu dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun dan denda miliaran rupiah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015