Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menilang sekitar 48 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar yang terjaring dalam razia gabungan bersama Polda Kalsel.


"Saat ini semua sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar diamankan di halaman parkir Polresta Banjarmasin," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Minggu.


Puluhan sepeda motor itu terjaring razia gabungan di dua kawasan yang sering digunakan untuk aksi balapan liar di antaranya di kawasan Kayu Tangi Banjarmasin Utara dan kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin Selatan.


Sanksi tegas yang diberikan di antaranya berupa pembinaan represive untuk preventive (sidang tipiring). Fungsi yg di ke depankan adalah fungsi Lalu Lintas dan Satuan Sabhara seperti tanpa KTP, polisi akan memerintahkan pelaku balap liar untuk mengambil KTP kemudian diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan.


Untuk yang berhubungan dengan kelengkapan kendaraan akan dilakukan penindakan dengn tilang, kemudian memerintahkan utk melengkapi perlengkapan kendaraan serta diajukan ke sidang tilang dengan tenggang waktu satu bulan.


Apabila semua pelanggaran dan penindakan sudah dilakukan maka ditambah dengan melengkapi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.


Dikatakannya Jika pelaku balap liar itu seorang pelajar maka surat pernyataan yang dibuatnya harus diketahui oleh orang tua dan kepala sekolah namun jika pelakunya seorang pegawai maka harus diketahui oleh pimpinan pegawai dimana tempat ia bekerja.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015