Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra, Rabu (21/4) sekitar pukul 00.15 WITA.

"Tersangka pertama berinisial HS (56) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung.

Barang bukti dari tersangka HS adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram. Selain itu juga diankan    uang tunai sebesar Rp35 juta.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan Petugas kembali berhasil menangkap tersangka kedua yaitu MR (41) di rumahnya di wilayah Kecamatan Pandawan.

Pada tersangka MR, petugas tidak mendapati batang bukti sabu-sabu, namun mengamankan beberapa alat dan kendaraan yang biasa digunakan kedua pelaku dalam transaksi narkoba.

Barbuk yang diamakan di rumah MR yaitu enam pak plastik klip warna bening untuk membungkus sabu-sabu, satu buah keranjang plastik kecil warna biru, satu buah gawai merk IPhone, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam merah, satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver metalik dan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka juga dapat dijerat dengan kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliar," kata Lamris.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021