Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan pers release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan "begal" menghadirkan pelaku tunggal, IM (27), Warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, di aula Polres setempat.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (20/4), mengatakan pelaku IM bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan telah ditahan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan resividis dengan tindak pidana yang serupa, dan terakhir melakukan dua aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Muning Tengah dan Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan," katanya.
Dijelaskan dia, pelaku ditangkap di rumah istrinya di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kedua kaki, karena diketahui pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Baca juga: Sempat meresahkan, pelaku begal di Negara akhirnya diringkus
Penangkapan dilakukan Senin (19/4) sekitar Pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Gakku Polres HSS, yang sebelumnya menerima informasi masyarakat tentang adanya aksi pembegalan yang meresahkan dan mengancam keselamatan jiwa dan kerugian material.
Pelaku IM melakukan aksinya pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Muning Kilometer 9, Kecamatan Daha Selatan, dengan korban Ekawati (37 tahun) warga Desa Baruh, PNS yang sedang menuju tempat kerjanya di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menggunakan sepeda motor.
"Saat melintas di Kilometer 9 Desa Muning Baru, tiba-tiba saja dari belakang korban dipepet oleh pelaku, tak hanya dipepet menggunakan sepeda motor roda dua Yamaha Jupiter MX, pelaku IM juga sengaja menabrak Ekawati hingga terjungkal di jalan," katanya.
Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam, dan berhasil menggasak tas korban yang berisi di antaranya handphone Samsung galaxy J4+, jam tangan, dan uang tunai Rp600 ribu, kemudian pelaku kabur meninggalkan korban ke arah Kota Kandangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daha Selatan, dan untuk kondisi korban pasca kejadian tersebut tidak menderita luka namun sempat mengalami ketakutan atau trauma karena ulah pelaku.
Baca juga: Satu lagi tertangkap, napi burun Rutan Kandangan dihadiahi dua timah panas
Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra Permadi mengatakan, sebelum membegal korban Ekawati, pelaku ternyata juga telah melakukan aksi serupa di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kamis(25/4).
"Kejadiannya pukul 16.30 Wita, di tengah jalan saat korban hendak pulang ke rumah datang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor metik dan langsung melepas kunci motor korban," katanya.
Ditambahkan dia, usai berhasil menghentikan korban, IM membuang kunci motor korban ke tengah jalan diteruskan dengan menggasak tas yang berisi handphone VIVO Y91C.
Untuk pelaku IM sendiri diamankan beserta barang bukti, di antaranya berupa satu buah handphone android, dua kendaraan roda dua, jenis Yahama Jupiter MX dan metic Honda Scoopy, serta sebilah senjata tajam (sajam) dengan panjang 19 sentimeter.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (20/4), mengatakan pelaku IM bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan telah ditahan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan resividis dengan tindak pidana yang serupa, dan terakhir melakukan dua aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Muning Tengah dan Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan," katanya.
Dijelaskan dia, pelaku ditangkap di rumah istrinya di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kedua kaki, karena diketahui pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Baca juga: Sempat meresahkan, pelaku begal di Negara akhirnya diringkus
Penangkapan dilakukan Senin (19/4) sekitar Pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Gakku Polres HSS, yang sebelumnya menerima informasi masyarakat tentang adanya aksi pembegalan yang meresahkan dan mengancam keselamatan jiwa dan kerugian material.
Pelaku IM melakukan aksinya pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Muning Kilometer 9, Kecamatan Daha Selatan, dengan korban Ekawati (37 tahun) warga Desa Baruh, PNS yang sedang menuju tempat kerjanya di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menggunakan sepeda motor.
"Saat melintas di Kilometer 9 Desa Muning Baru, tiba-tiba saja dari belakang korban dipepet oleh pelaku, tak hanya dipepet menggunakan sepeda motor roda dua Yamaha Jupiter MX, pelaku IM juga sengaja menabrak Ekawati hingga terjungkal di jalan," katanya.
Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam, dan berhasil menggasak tas korban yang berisi di antaranya handphone Samsung galaxy J4+, jam tangan, dan uang tunai Rp600 ribu, kemudian pelaku kabur meninggalkan korban ke arah Kota Kandangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daha Selatan, dan untuk kondisi korban pasca kejadian tersebut tidak menderita luka namun sempat mengalami ketakutan atau trauma karena ulah pelaku.
Baca juga: Satu lagi tertangkap, napi burun Rutan Kandangan dihadiahi dua timah panas
Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra Permadi mengatakan, sebelum membegal korban Ekawati, pelaku ternyata juga telah melakukan aksi serupa di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kamis(25/4).
"Kejadiannya pukul 16.30 Wita, di tengah jalan saat korban hendak pulang ke rumah datang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor metik dan langsung melepas kunci motor korban," katanya.
Ditambahkan dia, usai berhasil menghentikan korban, IM membuang kunci motor korban ke tengah jalan diteruskan dengan menggasak tas yang berisi handphone VIVO Y91C.
Untuk pelaku IM sendiri diamankan beserta barang bukti, di antaranya berupa satu buah handphone android, dua kendaraan roda dua, jenis Yahama Jupiter MX dan metic Honda Scoopy, serta sebilah senjata tajam (sajam) dengan panjang 19 sentimeter.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021