Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) rutin menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada operasi sikat intan selama bulan ramadhan. Kali ini Polisi berhasil menangkap dua orang pembawa senjata tajam berupa lading (pisau) penusuk di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Barabai.

"Tersangkanya adalah berinisial MH Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara dan AK warga Jalan H M Syarkawi Gang Muhajirin II, Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 22.55 WITA," Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Minggu (18/4) di Barabai.

Diterangkannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis Pisau penusuk yang diselipkan diperut bagian depan sebelah kiri tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Sedangkan tersangka AK setelah diperiksa petugas juga ditemukan barang bukti berupa pisau penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian terjatuh dari badan tersangka pada saat itu.  Selanjutnya Tersangka dan barang bukti juga diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Membawa senjata tajam melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Akibat mabuk, Pria di HST ini "Timpas" warga di bagian tangan dan belakang
Baca juga: Gelar Operasi Sikat Intan di warung malam, Polres HST tangkap pembawa Sajam dan penjual togel
Baca juga: Bawaslu panggil dua orang calon PAW Bawaslu Kabupaten HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021