Jajaran Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) rutin melakukan giat operasi Sikat Intan 2021 ke warung-warung malam selama bulan ramadhan di wilayah Kabupaten HST.
"Pada Hari Rabu (14/4) sekitar pukul 22.300 WITA, petugas kami menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong di warung malam di Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa. Tersangka berinisial SP (36) warga Desa Hapulang Kecamatan Haruyan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Jum'at (16/4) di Barabai.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap SP, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang diselipkan di kantong depan sebelah kanan. Setelah ditanya apakah mempunyai ijin membawa, tersangka tidak bisa menunjukan ijin dan langsung digelandang ke Mapolres HST.
Selanjutnya, Petugas juga melakukan penyisiran ke wilayah Desa Mangunang dan mendapati dua orang yang berinisial S (29) dan M (53) sedang melakukan transaksi jual beli kupon putih atau togel online.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit gawai, satu lembar kertas berisi rekapan angka togel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan Rp30 ribu. Kedua langsung diamankan di Polres HST guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat atau melakukan tindak kejahatan selama bulan Puasa Ramadhan.
"Lebih baik kita sama-sama meningkatkan ibadah dan tidak mengganggu khusu'an warga lain yang beribadah. Kami senantiasa akan melakukan razia penyakit masyarakat ini selama bulan ramadhan," tuntasnya.
Baca juga: Komitmen tuntut hukuman maksimal bagi pengedar narkoba
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Non PNS lima bulan belum cair, berikut keterangan Kemenag HST
Baca juga: Pemkab tak fasilitasi Pasar Ramadhan di Barabai, namun ada lapak seharga Rp400 ribu
Baca juga: Nasib 371 guru kontrak di HST, hampir empat bulan belum gajihan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pada Hari Rabu (14/4) sekitar pukul 22.300 WITA, petugas kami menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong di warung malam di Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa. Tersangka berinisial SP (36) warga Desa Hapulang Kecamatan Haruyan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Jum'at (16/4) di Barabai.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap SP, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang diselipkan di kantong depan sebelah kanan. Setelah ditanya apakah mempunyai ijin membawa, tersangka tidak bisa menunjukan ijin dan langsung digelandang ke Mapolres HST.
Selanjutnya, Petugas juga melakukan penyisiran ke wilayah Desa Mangunang dan mendapati dua orang yang berinisial S (29) dan M (53) sedang melakukan transaksi jual beli kupon putih atau togel online.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit gawai, satu lembar kertas berisi rekapan angka togel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan Rp30 ribu. Kedua langsung diamankan di Polres HST guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat atau melakukan tindak kejahatan selama bulan Puasa Ramadhan.
"Lebih baik kita sama-sama meningkatkan ibadah dan tidak mengganggu khusu'an warga lain yang beribadah. Kami senantiasa akan melakukan razia penyakit masyarakat ini selama bulan ramadhan," tuntasnya.
Baca juga: Komitmen tuntut hukuman maksimal bagi pengedar narkoba
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Non PNS lima bulan belum cair, berikut keterangan Kemenag HST
Baca juga: Pemkab tak fasilitasi Pasar Ramadhan di Barabai, namun ada lapak seharga Rp400 ribu
Baca juga: Nasib 371 guru kontrak di HST, hampir empat bulan belum gajihan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021