Banjarmasin, (Antaranews, Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai perompak kapal yang sering tambat di pinggir perairan di kota tersebut.


"Ketiga pelaku perompak ini kami tangkap saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Alalak," tutur Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo SH di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap pada Senin (23/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, di perairan Sungai Awang Alalak saat sedang melakukan aksinya di atas kapal LCT SBO3.

Untuk tiga pelaku itu dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Yusuf alias Obop (25) warga Sungai Lauk Rt 4. Kecamatan Tamban Kabupaten Batola Kalsel, Zaini Gaini (21) warga Sungai Lauk Tingggiran Luar Kabupaten Batola dan Andreansyah alias Andre (26) warga Jelapat 2 Kalsel.

"Atas perbuatan mereka itu pemilik kapal LCT SBO3 mengalami kerugian hingga Rp75 juta dan korban telah melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.

Dikatakannya, pelaku ini merupakan spesialis pencurian di atas kapal dan mereka tidak segan-segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan.

Hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan para pelaku di antaranya empat aki, dua tabung gas 12 kg, dua ampar, dua mesih pompa minyak, satu mandau, satu tang pemutus rantai, dua linggis, dua Handytalky, satu tropong, senter, batu satu karung, flowmeter minyak dan pompa meter.

Bukan itu saja modus mereka melakukan pencurian dengan mengontrol terlebih dahulu kapal-kapal kosong yang ditinggalkan oleh anak buah kapal saat tambat di pinggiran sungai.

Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan terhadap ketiga pelaku tersebut guna dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang sempat kabur saat dilakukan penangkapan.

"Kasus ini terus kami kembangkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan untuk proses hukum akan terus dilanjutkan," ujar pria hobby futsal itu.

Hasil penyidikan sementara ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015