Martapura, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Sektor Gambut Polres Banjar, Kalimantan Selatan, menyita 30.000 butir obat-obatan terlarang jenis Zenith Carnophen dan Dextro dan mengamankan pemiliknya.
Kapolsek Gambut AKP Komang Yustrio di Kota Martapura, Minggu mengatakan, tersangka pemilik ribuan butir obat-obatan terlarang berinisial NR yang diamankan, Jumat (20/2).
"Barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang dan tersangka kami amankan pada operasi pekat intan," ujar kapolsek didampingi Paur Subbag Humas Polres, IPDA Suwarji.
Disebutkan, barang bukti yang disita sebanyak 200 box obat jenis Zenit Carnophen atau 20.000 butir dan 10 kantong obat jenis Dextro setiap kantong berisi 1.000 butir obat.
Menurut kapolsek, keberhasilan menyita puluhan ribu obat-obatan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan ada angkutan umum membawa obat terlarang itu.
Angkutan umum jenis Colt L300 warna putih jurusan Banjarmasin-Batulicin sedang mengisi bahan bakar di SPBU Km 17 Gambut membawa Zenit Carnophen dan Dextro.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati mobil kemudian menggeledah hingga menemukan dus berisi obat jenis Zenit Carnophen dan Dextro," sebut kapolsek.
Dikatakan, pengemudi mobil yang berinisial MT mengaku, obat-obatan yang dibawanya milik NR sehingga petugas memancingnya agar datang mengambil barang tersebut.
"Tersangka diamankan petugas saat mau mengambil obat-obatan di mobil angkutan umum dan tidak berkutik saat petugas menangkapnya dan membawa ke polsek," ucapnya.
Ditambahkan, perbuatan tersangka NR melanggar pasal 197 Jo 107 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar diancam penjara dan denda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kapolsek Gambut AKP Komang Yustrio di Kota Martapura, Minggu mengatakan, tersangka pemilik ribuan butir obat-obatan terlarang berinisial NR yang diamankan, Jumat (20/2).
"Barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang dan tersangka kami amankan pada operasi pekat intan," ujar kapolsek didampingi Paur Subbag Humas Polres, IPDA Suwarji.
Disebutkan, barang bukti yang disita sebanyak 200 box obat jenis Zenit Carnophen atau 20.000 butir dan 10 kantong obat jenis Dextro setiap kantong berisi 1.000 butir obat.
Menurut kapolsek, keberhasilan menyita puluhan ribu obat-obatan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan ada angkutan umum membawa obat terlarang itu.
Angkutan umum jenis Colt L300 warna putih jurusan Banjarmasin-Batulicin sedang mengisi bahan bakar di SPBU Km 17 Gambut membawa Zenit Carnophen dan Dextro.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati mobil kemudian menggeledah hingga menemukan dus berisi obat jenis Zenit Carnophen dan Dextro," sebut kapolsek.
Dikatakan, pengemudi mobil yang berinisial MT mengaku, obat-obatan yang dibawanya milik NR sehingga petugas memancingnya agar datang mengambil barang tersebut.
"Tersangka diamankan petugas saat mau mengambil obat-obatan di mobil angkutan umum dan tidak berkutik saat petugas menangkapnya dan membawa ke polsek," ucapnya.
Ditambahkan, perbuatan tersangka NR melanggar pasal 197 Jo 107 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar diancam penjara dan denda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015