Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan Rakhmadi Yusni mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku pada bulan suci Ramadhan agar dapat terciptanya situasi kondusif pada bulan suci ini.
Dia juga mengatakan pada bulan Ramadhan 1442 H ini, kembali pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana untuk menjaga ketertiban dan kesucian pada bulan Ramadhan ini khususnya pada Perda nomor 06 tahun 2005.
"Di antaranya jangan sampai membuka restoran atau warung makan pada siang hari di luar jam yang sudah ditentukan yaitu sebelum pukul 17.00 WITA, dilarang berjualan makanan dan minuman sebelum pukul 14.00 WITA," kata Rakhmadi saat ditemui ANTARA di ruang kerjanya, Selasa.
Selanjutnya, dilarang menjual, menggunakan dan membunyikan petasan atau kembang api kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku, serta membunyikan meriam bambu dan sejenisnya.
Kemudian, untuk warung remang-remang selama Ramadhan dilarang beroperasi, karena kita harus saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
"Lebih khusus untuk anggota Satpol PP Balangan, karena sudah ada edaran dan Perda nya, agar selalu mengawasi dan memantau untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar aturan dalam bulan suci Ramadhan," pungkasnya.
Terakhir, Rakhmadi membeberkan, untuk jenis pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi pada bulan Ramadhan ini pasti ada, dan kita hanya persuasif saja dan tindakan yang di lakukan yaitu berupa teguran secara lisan maupun tertulis.
"Pelanggaran yang sering terjadi di antaranya adalah, masih adanya warung makan yang buka di siang hari di luar jam yang sudah ditentukan," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Dia juga mengatakan pada bulan Ramadhan 1442 H ini, kembali pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana untuk menjaga ketertiban dan kesucian pada bulan Ramadhan ini khususnya pada Perda nomor 06 tahun 2005.
"Di antaranya jangan sampai membuka restoran atau warung makan pada siang hari di luar jam yang sudah ditentukan yaitu sebelum pukul 17.00 WITA, dilarang berjualan makanan dan minuman sebelum pukul 14.00 WITA," kata Rakhmadi saat ditemui ANTARA di ruang kerjanya, Selasa.
Selanjutnya, dilarang menjual, menggunakan dan membunyikan petasan atau kembang api kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku, serta membunyikan meriam bambu dan sejenisnya.
Kemudian, untuk warung remang-remang selama Ramadhan dilarang beroperasi, karena kita harus saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
"Lebih khusus untuk anggota Satpol PP Balangan, karena sudah ada edaran dan Perda nya, agar selalu mengawasi dan memantau untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar aturan dalam bulan suci Ramadhan," pungkasnya.
Terakhir, Rakhmadi membeberkan, untuk jenis pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi pada bulan Ramadhan ini pasti ada, dan kita hanya persuasif saja dan tindakan yang di lakukan yaitu berupa teguran secara lisan maupun tertulis.
"Pelanggaran yang sering terjadi di antaranya adalah, masih adanya warung makan yang buka di siang hari di luar jam yang sudah ditentukan," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021