Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menerima usul rancangan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pemakaman yang diajukan pemerintah kota Banjarbaru untuk dijadikan peraturan daerah. 

"Kami menerima usulan raperda yang disampaikan Wakil Wali Kota Wartono melalui rapat paripurna dan usulan itu akan dipelajari oleh fraksi-fraksi," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung raperda retribusi terkait pelayanan pemakaman yang diberikan Pemkot Banjarbaru kepada masyarakat tetapi saat penerapannya harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan. 

Disebutkan, kebijakan pemerintah terutama terkait pendapatan termasuk retribusi daerah bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan tetapi juga harus memperhatikan pelayanan bagi masyarakat penerima layanan. 

"Jadi, perda yang diterapkan nantinya bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah karena berkaitan dengan retribusi tetapi tentunya harus diimbangi peningkatan pelayanan agar masyarakat puas," pesannya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Wartono menyampaikan raperda retribusi pelayanan pemakaman mengatur tentang biaya layanan di kawasan pemakaman umum yang dikelola Pemkot Banjarbaru.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021