Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi dari Polsekta Banjarmasin Barat menangkap dua orang pria yang diketahui sebagai kurir karena mengedarkan sabu-sabu.


"Kedua kurir itu merupakan target operasi dan mereka tertangkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat AKP A Rizky di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan kedua pria yang tertangkap tangan itu diketahui berinisial SH (34) Warga Jalan Pangeran Samudera dan FR (33) warga Jalan Kuin Selatan Banjarmasin.

Saat penangkapan SH dan FR pada Sabtu (7/2) sore sekitar pukul 15.00 Wita di pinggir Jalan Gunung Sari Gang Cempaka Sari XIV Banjarmasin Barat, polisi juga menyita barang bukti tiga paket besar sabu-sabu.

Untuk tiga paket besar yang disita polisi saat di tempat kejadian itu diketahui satu paket besar seberat 5,45 gram dan satu paket besar seberat 4,80 gram serta satu lagi seberat 25,25 gram.

"Barang bukti itu dari tangan mereka saat polisi melakukan penyitaan dan kami duga mereka ingin melakukan transaksi kepada seseorang yang memesan barang tersebut," tutur pria yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim itu.

Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Barat untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan guna mengetahui darimana asal barang tersebut.

Hasil penyidikan sementara kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan dengan miliran rupiah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali bermain narkoba dan harus menjauhi barang haram itu, apabila tertangkap maka akan kami proses dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. ***2***





(T.G007/B/J008/J008) 11-02-2015 12:07:43

Pewarta: Oleh Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015