Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun 2020 pada 18 April 2021.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua Matnor Ali dan Tugiatno di ruang rapat paripurna gedung dewan kota itu dihadiri pula Pelaksanaan harian Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyatakan, rapat paripurna dewan terkait penyampaian LKPj Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 ini dilaksanakan secara tatap muka dan daring bagi anggota dewan, karena masih masa pandemi COVID-19.

"Ini rapat paripurna yang penting, di masa pandemi ini harus kita laksanakan dengan mentaati protokol kesehatan," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyampaikan, sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri, terhitung sejak LKPj diparipurnakan, pihaknya berkewajiban menyelesaikan pembahasan selama satu bulan.

"Paling tidak tanggal 18 April susah selesai kami bahas dan tanggal 15 sudah bisa ditetapkan," ujarnya.

Menurut Matnor Ali, LKPj yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. 
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin tentang penyampaian LKPj Wali Kota tahun 2020.(Antaranews Kalsel/istimewa)

Dijelaskan dia, sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Sementara itu, Plh Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar menyampaikan, pada LKPj tahun 2020 ini realisasi pendapatan Kota Banjarmasin tahun 2020 sebelum dilakukan audit mencapai Rp1,6 triliun atau mencapai 103,27 persen dari target yang ditetapkan.

Menurut dia, persentasi proporsi realisasi total pendapatan daerah di tahun anggaran 2020 itu terdiri dari dana perimbangan, pendapatan lain-lain yang sah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakan Mukhyar, untuk dana perimbangan masih mendominasi dibandingkan dengan komponen pendapatan daerah lain yakni mencapai 62 persen. 

"Sedangkan untuk untuk pendapatan lain-lain yang sah hanya sebesar 20 persen dan pendapatan asli daerah PAD sebesar 18 persen," ungkapnya.
 
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin tentang penyampaian LKPj Wali Kota tahun 2020.(Antaranews Kalsel/istimewa)

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021