Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Kepala SMA Negeri 1 Amuntai Ahdiyat Gazali Rahman mengatakan, pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kini mulai menyasar pelajar sekolah menengah pertama.

Menurut Ahdiyat di Amuntai Kamis, ada beberapa siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Amuntai, karena mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak di bangku SMP.

Ahdiyat mengaku prihatin terhadap temuan tersebut, karena sasaran peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di HSU khususnya, sudah sampai ke pelajar SMP.

Menurut dia, menghindari rusaknya generasi muda akibat obat-obatan tersebut, perlu perhatian dan tanggung jawab berbagai elemen masyarakat, khususnya orang tua, guru dan lingkungan sekitar untuk mengawasi setiap gerak peredaran obat-obatan terlarang agar celah masuk pengedar bisa diminimalisir.

Lebih jauh, Ahdiyat mengungkapkan, berbagai cara telah dilakukan oleh para pengedar untuk melayani pelanggannya di sekolah, antara lain dengan melemparkan bungkus obat melalui pagar sekolah.

"Mereka juga meminta pelajar mentransfer uang melalui rekening, dan meletakkan obat-obatan yang dipesan ditempat tertentu," katanya.

Saat ini, kata dia, melalui komunikasi lewat ponsel, jual beli narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut berjalan semakin leluasa, tanpa bisa terpantau orang tua dan guru.

Pembentukan satuan tugas (satgas) anti narkoba dan obat-obatan terlarang di sekolah, menjadi salah satu tumpuan harapan para guru di sekolah, untuk turut membantu masuknya peredaraan obat-obatan terlarang ke lingkungan sekolah.

"Dengan adanya satgas ini, penyuluhan narkoba juga bisa lebih rutin dilaksanakan oleh anggota satgas kepada sesama rekan mereka, siswa kepada rekan-rekan sesama siswa, sehingga diharapkan lebih efektif untuk menyadarkan tentang bahaya narkoba," katanya.

Selain itu, lanjut dia, guna mengantisipasi agar pelajar yang mengonsumsi narkoba sejak SMP tidak berlanjut ke tingkat SLTA, pihak SMAN 1 Amuntai memberlakukan kebijakan penerimaan siswa baru untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dikeluarkan sekolah apabila terbukti memakai atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Ahdiyat menambahkan, tidak hanya siswa yang diminta menandatangani surat pernyataan, namun orang tua atau wali siswa diminta membaca tata tertib sekolah dan menandatangi persetujuan tatib tersebut.

Kebijakan ini, kata Ahdiyat terbukti efektif membersihkan lingkungan sekolah dari peredaran dan pemakaian narkoba. Sejak 2011 peraturan ini diberlakukan sudah sebanyak enam orang siswa yang dikeluarkan.

"Namun para siswa tidak sampai putus sekolah dan mereka sudah lebih baik dan merasa jera mengkonsumsi obat-obat terlarang" katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015